Mengapa Kepala Daerah Korupsi?

Umumnya mereka terjaring dengan cara OTT (Operasi Tangkap Tangan), melalui sistem penyadapan pembicaraan telepon oleh petugas KPK.

Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM/Istimewa
Drs H Iklim Cahya, MM. Mantan Wartawan Sriwijaya Post, Praktisi Politik, pernah Menjabat Ketua DPRD Kabupaten. 

Sedangkan untuk daerah klasifikasi B sudah boleh dijabat oleh Sipil.

Untuk kader dari ABRI minimal berpangkat Letkol untuk jabatan bupati/walikota.

Sedangkan untuk gubernur minimal berpangkat Brigjen senior, tapi umumnya berpangkat Mayjen (jenderal bintang dua).

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com

Sedangkan kalau sipil umumnya sudah pangkat/golongan IV, dan minimal menjabat/pernah menjabat Kepala Dinas, karena itu jarang sekali terdengar orang swasta yang menjadi kepala daerah.

Kelebihannya calon-calon tersebut sudah cukup matang pengalamannya di bidang pemerintahan.

Kala itu pemilihan oleh anggota DPRD juga terkesan formalitas belaka, karena sudah diarahkan oleh atasan.

Apalagi DPRD saat itu dikuasai oleh Fraksi Golkar dan Fraksi ABRI/TNI Polri, yang remotenya ada pada penguasa birokrasi.

Karena itu pada era orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto, calon kepala daerah sudah dapat dipastikan yang akan terpilih sebelum pemilihan oleh DPRD.

Walau ada penyimpangan sangat-sangat tipis, dan hampir mustahil.

Kemudian di era reformasi, Pilkada tahun 2005 ke bawah (1999-2004) juga masih dipilih DPRD.

Nah saat itu suasana pemilihannya lebih dinamis.

Kalau di era orde baru lebih kuat arahan/perintah dari penguasa, pasca reformasi sebelum pilkada langsung tahun 2005, suap/sogok yang kental dirasakan.

Kasarnya anggota dewan saat itu lebih banyak memilih karena faktor duit atau sogokan, dan akibatnya juga terjadi penekanan-penekanan secara premanisme.

Karena tentu calon kepala daerah/wakil kepala daerah tidak mau dipermainkan, sehingga dia "menyewa" orang-orang untuk menekan anggota dewan supaya tidak berkhianat.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved