Mengapa Kepala Daerah Korupsi?

Umumnya mereka terjaring dengan cara OTT (Operasi Tangkap Tangan), melalui sistem penyadapan pembicaraan telepon oleh petugas KPK.

Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM/Istimewa
Drs H Iklim Cahya, MM. Mantan Wartawan Sriwijaya Post, Praktisi Politik, pernah Menjabat Ketua DPRD Kabupaten. 

Oleh: Drs H Iklim Cahya, MM
Mantan Wartawan Sriwijaya Post, Praktisi Politik, pernah Menjabat Ketua DPRD Kabupaten.

SRIPOKU.COM -- SETELAH Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri, sudah cukup banyak pejabat publik yang ditangkap karena melakukan korupsi.

Apakah itu Menteri, Kepala Daerah, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD, termasuk juga Aparat Hukum, pejabat BUMN, dan pihak swasta.

Umumnya mereka terjaring dengan cara OTT (Operasi Tangkap Tangan), melalui sistem penyadapan pembicaraan telepon oleh petugas KPK.

Cara ini tergolong ampuh, karena dengan cara seperti itu aktifitas pejabat bisa terpantau, dan kemana mereka berada dapat dibuntuti.

Dan pada puncaknya akan terjaring OTT.

Bisa saja pejabat yang bersangkutan langsung terjaring di tempat, atau dari penelusuran melalui pejabat perantara atau kurir dan bisa saja ajudan, kawan, atau keluarga.

Karena memang transaksi umumnya non tunai atau secara cash.

Sumber "duit haram" tersebut, umumnya berasal dari fee proyek pembangunan fisik.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Tapi bisa juga bersumber dari sogok/suap dalam rangka pengangkatan pejabat, penerimaan CPNS, atau pemilihan kepala desa.

Dan juga ada yang bersumber dari dana Bantuan Sosial (Bansos).

Tapi yang terbanyak dari fee proyek.

Karena itu para korban umumnya selain kepala daerah, anggota dewan, juga pengusaha dan pejabat instansi teknis seperti dari Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Mengapa ini bisa terjadi?

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved