Berita Selebriti
Pihak KUA Pasar Minggu Sarankan Ria Ricis dan Teuku Ryan Urus Sendiri Berkas Nikah, Ini Alasannya!
Belum urus berkas pernikahan hingga kini, Fahrur menyarankan pasangan muda itu yang mengurus sendiri berkas pernikahan mereka ke KUA.
Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: Welly Hadinata
Namun rupanya Ricis dan Ryan belum mendaftarkan pernikahan mereka ke Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang jadi alamat domilisi adik Oki Setiana Dewi ini.
Hingga Jumat (22/10/2021), pihak KUA Pasar Minggu belum menerima berkas apapun terkait pendaftaran pernikahan Ricis dan Ryan.
Itu ditegaskan Kepala KUA Pasar Minggu Fahrur Razi sebagaimana dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (22/10/2021).
"Ria Ricis atau Ria Yunita belum memberikan satu dokumen rencana pernikahan Ricis dengan Teuku. Hingga saat ini, dokumen belum kami dapatkan," tegas Fahrur Razi.
Bahkan Fahrur Razi memerintahkan stafnya untuk menyimpan berkas Ria Ricis secara terpihsa jika adik Oki Setiana Dewi itu datang.
Itu untuk memudahkan Fahrur Razi menjawab pertanyaan pihak media terkait pernikahan Ricis dan Ryan.
"Dan sudah saya cek saya sudah sampaikan ke staff nanti kalau ada (berkas) Ria Ricis atau orang suruhannya untuk menjadikan suatu bahan buat media untuk kepastian kapan dan melagsungkan pernikahan tersebut," lanjut kepala KUA.
Sekali lagi, Fahrur mengatakan pihak KUA Pasar Minggu belum menerima dokumen apapun dari Ricis.
Pihaknya juga sudah mengecek pendaftaran online atau kemungkinan Ricis menikah di tempat lain, tetapi memang belum ada informasi terkait.
"Saat ini dokumen belum kami dapatkan. Saya cek onlinenya sekaligus dokumen dokumen rekomendasi pernikahan di tempat lain," jelas Fahrur Razi.
Pun jika Ricis berencana menikah di tempat lain, Fahrur mengatakan kreator konten 26 tahun itu harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Fahrur melanjutkan, Ricis harus tetap meminta surat rekomendasi nikah dari KUA domisili bila ingin menggelar akad di tempat lain.
"Sebagaimana kesempatan ini pula seseorang yang akan melaksanakan pernikahan di luar dari wilayah ini itu harus sesuai prosedurnya."
"Sesuai dengan peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat. 1 unit 2 (cek) harus dikeluarkan rekomendasi nikah," pungkas Fahrur Razi.
Video selengkapnya dapat disaksikan: DI SINI