Berita Selebriti

Pihak KUA Pasar Minggu Sarankan Ria Ricis dan Teuku Ryan Urus Sendiri Berkas Nikah, Ini Alasannya!

Belum urus berkas pernikahan hingga kini, Fahrur menyarankan pasangan muda itu yang mengurus sendiri berkas pernikahan mereka ke KUA.

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: Welly Hadinata
YouTube/Melaney Ricardo
Ria Ricis dan Teuku Ryan 

SRIPOKU.COM - Kreator konten Ria Ricis dan Teuku Ryan belum mendaftarkan berkas pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Itu dikatakan Kepala KUA Pasar Minggu, Fahrur Razi dikutip dari KH Infotainment, Jumat (22/10/2021) petang.

Fahrur mengharapkan Ricis dan Ryan segera memberikan berkas rencana pernikahan mereka jika memang akan menikah di Jakarta.

Malahan Fahrur menambahkan alangkah lebih baik pasangan muda itu yang mengurus sendiri berkas pernikahan mereka ke KUA.

Dengan demikian, Ricis dan Ryan dapat belajar mendaftarkan pernikahan mereka sendiri.

"Sungguh sangat memberikan arti yang mulia di mana kala dia mau melangsungkan pernikahan, dengan sendirinya dia mengantarkan sendiri."

"Akan jauh lebih berpengalaman, 'oh iya teknisnya begini, mekanismenya begini' kemudian pengalaman-pengalaman dalam pengurusan itu akan menjadi satu pengalaman yang luar biasa lagi," kata Fahrur Razi.

"Sebagaimana orang-orang yang melaksanakan pernikahan. Bukan dia saja, dia akan lebih mempunyai arti sendiri buat cerita masa yang akan datang."

"Melaksanakan pernikahan, kami mengurus sendiri, tata caranya begini, aturannya begini dan tentunya menjadi suatu kebahagiaan," sambungnya.

Selain itu, pihak KUA juga menunggu kedatangan Ricis dan Ryan secepatnya jika memang akan menggelar pernikahan dalam waktu dekat ini.

Bahkan Fahrur tak keberatan adik Oki Setiana Dewi menghubunginya sendiri.

Hingga kini, belum diketahui persis Ricis akan menikah di Jakarta ataupun di kampung halaman Ryan, Aceh.

Namun jika berniat menikah di Aceh, kreator konten 26 tahun itu memerlukan surat rekomendasi dari KUA Pasar Minggu sebagai alamat domisili pemilik nama asli Ria Yunita ini.

Berkas Nikah Ria Ricis-Teuku Ryan Belum Terima KUA Pasar Minggu, Akan Adakan Nikah di Aceh?

Pernikahan kreator konten Ria Ricis dan Teuku Ryan santer dikabarkan bakal digelar dalam waktu setelah dilamar.

Namun rupanya Ricis dan Ryan belum mendaftarkan pernikahan mereka ke Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang jadi alamat domilisi adik Oki Setiana Dewi ini.

Hingga Jumat (22/10/2021), pihak KUA Pasar Minggu belum menerima berkas apapun terkait pendaftaran pernikahan Ricis dan Ryan.

Itu ditegaskan Kepala KUA Pasar Minggu Fahrur Razi sebagaimana dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (22/10/2021).

"Ria Ricis atau Ria Yunita belum memberikan satu dokumen rencana pernikahan Ricis dengan Teuku. Hingga saat ini, dokumen belum kami dapatkan," tegas Fahrur Razi.

Bahkan Fahrur Razi memerintahkan stafnya untuk menyimpan berkas Ria Ricis secara terpihsa jika adik Oki Setiana Dewi itu datang.

Itu untuk memudahkan Fahrur Razi menjawab pertanyaan pihak media terkait pernikahan Ricis dan Ryan.

"Dan sudah saya cek saya sudah sampaikan ke staff nanti kalau ada (berkas) Ria Ricis atau orang suruhannya untuk menjadikan suatu bahan buat media untuk kepastian kapan dan melagsungkan pernikahan tersebut," lanjut kepala KUA.

Sekali lagi, Fahrur mengatakan pihak KUA Pasar Minggu belum menerima dokumen apapun dari Ricis.

Pihaknya juga sudah mengecek pendaftaran online atau kemungkinan Ricis menikah di tempat lain, tetapi memang belum ada informasi terkait.

"Saat ini dokumen belum kami dapatkan. Saya cek onlinenya sekaligus dokumen dokumen rekomendasi pernikahan di tempat lain," jelas Fahrur Razi.

Pun jika Ricis berencana menikah di tempat lain, Fahrur mengatakan kreator konten 26 tahun itu harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Fahrur melanjutkan, Ricis harus tetap meminta surat rekomendasi nikah dari KUA domisili bila ingin menggelar akad di tempat lain.

"Sebagaimana kesempatan ini pula seseorang yang akan melaksanakan pernikahan di luar dari wilayah ini itu harus sesuai prosedurnya."

"Sesuai dengan peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat. 1 unit 2 (cek) harus dikeluarkan rekomendasi nikah," pungkas Fahrur Razi. 

Video selengkapnya dapat disaksikan: DI SINI 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved