Berita Palembang

Gara-gara Keterangan Terdakwa, Hakim Perintahkan JPU Panggil Kadisdik Sumsel di Sidang Dana BOS

Dalam keterangannya, terdakwa Zainab banyak membantah jika dirinya memperkaya sendiri dalam perkara ini. Ini sikap hakuim.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
erdakwa Zainab (Tengah) saat usai jalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (19/10/2021). 

Dalam keterangannya, Saksi Nelly selaku Bendahara Dana Bos mengatakan jika selama 2 tahun setidaknya ada uang sebsar kurang lebih Rp 100.000.000 yang pihak sekolah terima dari fee pembelian buku dari penerbit buku.

"Uang tersebut saya berikan kepada Kepala Sekolah (terdakwa Zainab)," ujar saksi Nelly, dalam persidangan.

Selain itu saksi Nelly juga mengatakan jika bila dari Dana Bos yang diterima oleh SMA N 13 Palembang, berdasarkan perintah Kepala Sekolah saat itu (Terdakwa Zainab) uang dana  BOS digunakan untuk membangun fisik atau bagunan sekolah.

"Dana BOS yang masuk ke seolah kami uangnya ada yang digunakan untuk membagun agunan fisik sekolah. Saya yang buat laporannya," jelas Nelly.

Sementara itu dalam persidangan terdakwa Zainab membantah jika mengambil uang dari dana BOS Triwulan I dan Triwulan II.

"Saya tidak mengambil uang BOS itu pak hakim. Saya hanya meminta uang pribadi saya saja yang dipakai untuk keperluan sekolah," ujar terdakwa Zainab dalam sidang.

Terdakwa menjelaskan bahwasanya saat dirinya mejabat sebagai Kepala Sekolah kondisi keuangannkas sekolah sempat mengalami kekosongan.

Mensiasati kekeosangan kas tersebut, Terdakwa mengaku mengunnakan uang pribadinya dulu, yang setelah dana Bos cair dimintanyalah pada bendara untuk mengembalikan uang pribadinya tersebut.

"Jadi bukan saya ambil uang Bos itu, tapi saya meminta uang pribadi saya yang saya gunakan untuk keperluan sekolah, itu saja," jelas terdakwa.

Sementara itu, diwawancarai usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Zainab, Crishandoyo SH, mengatakan dalam keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU, saksi terkesan menghindari tangung jawabnya.

"Dalam perkara ini, jelas jika terdakwa tidak melakukan perbuatannya sendirian. Ada perbuatan yang dilakukan bersama-sama namun seolah dibebankan kepada terdakwa Zainab ini sendiri," ujar Crishnadoyo.

Pihaknya juga berharap jika dalam perkara ini pihak JPU dapat melakukan pendalaman perkara, dan memanggil pihak lain yang terlibat untuk turut diseret dalam kasus ini.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved