Berita Palembang

Gara-gara Keterangan Terdakwa, Hakim Perintahkan JPU Panggil Kadisdik Sumsel di Sidang Dana BOS

Dalam keterangannya, terdakwa Zainab banyak membantah jika dirinya memperkaya sendiri dalam perkara ini. Ini sikap hakuim.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
erdakwa Zainab (Tengah) saat usai jalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (19/10/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOS di SMAN 13, Zainab, kembali menjalni sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (19/10/2021).

Mantan Kepala SMA N 13 Palembang ini memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi SH MH.

Dalam keterangannya, terdakwa Zainab banyak membantah jika dirinya memperkaya sendiri dalam perkara ini.

Dinilai memberikan keterangan bohong, dalam sidang, hakim ketua merintahkan JPU untuk menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan pada agenda selanjutnya.

Hal tersebut dikatakan oleh majelis hakim pada saat membahas Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Yang mana saat ditanyakan pada terdakwa Zainab mengatakan tidak ada DIPA.

Dikonfirmasi pada Jaksa Penuntut Umum, Hendi Tanjung SH saat usai persidangan, dirinya membenarkan majelis hakim memerintahkan pihaknya untuk menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel.

"Karena menilai terdakwa berbohong, maka tadi majelis hakim memerintahkan kami untuk menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Sumsel," ujar JPU Hendi, Selasa (19/10/2021).

Terkait hal tersebut, Hendi mengatakan pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu pada pimpinan.

Di tempat sama, dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Zainab, Crishandoyo SH mengatakan jika terdakwa telah memberikan keterangan secara benar.

"Klien kami telah memberikan keterangan sebenar-benarnya di persidangan. Seharusnya klien kami ini tidak bertangung jawab sepenuhnya dalah perkara ini," ujar Crishandoyo.

Menurutnya ada nama lainnyang seharusnya turut bertangung jawab pada kasus ini.

"Sebelum mejabat sebagai Kepala Sekolah SMA N 14 Palembang, sudah ada bendara yang lebih dahulu mejabat di sekolah tersebut.

Tidak akan mungkin klien kami bisa melakuan perbuatannya sendiri," ujar Cris.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 8 orang saksi.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved