Berita Palembang
Gara-gara Keterangan Terdakwa, Hakim Perintahkan JPU Panggil Kadisdik Sumsel di Sidang Dana BOS
Dalam keterangannya, terdakwa Zainab banyak membantah jika dirinya memperkaya sendiri dalam perkara ini. Ini sikap hakuim.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOS di SMAN 13, Zainab, kembali menjalni sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (19/10/2021).
Mantan Kepala SMA N 13 Palembang ini memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi SH MH.
Dalam keterangannya, terdakwa Zainab banyak membantah jika dirinya memperkaya sendiri dalam perkara ini.
Dinilai memberikan keterangan bohong, dalam sidang, hakim ketua merintahkan JPU untuk menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan pada agenda selanjutnya.
Hal tersebut dikatakan oleh majelis hakim pada saat membahas Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Yang mana saat ditanyakan pada terdakwa Zainab mengatakan tidak ada DIPA.
Dikonfirmasi pada Jaksa Penuntut Umum, Hendi Tanjung SH saat usai persidangan, dirinya membenarkan majelis hakim memerintahkan pihaknya untuk menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel.
"Karena menilai terdakwa berbohong, maka tadi majelis hakim memerintahkan kami untuk menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Sumsel," ujar JPU Hendi, Selasa (19/10/2021).
Terkait hal tersebut, Hendi mengatakan pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu pada pimpinan.
Di tempat sama, dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Zainab, Crishandoyo SH mengatakan jika terdakwa telah memberikan keterangan secara benar.
"Klien kami telah memberikan keterangan sebenar-benarnya di persidangan. Seharusnya klien kami ini tidak bertangung jawab sepenuhnya dalah perkara ini," ujar Crishandoyo.
Menurutnya ada nama lainnyang seharusnya turut bertangung jawab pada kasus ini.
"Sebelum mejabat sebagai Kepala Sekolah SMA N 14 Palembang, sudah ada bendara yang lebih dahulu mejabat di sekolah tersebut.
Tidak akan mungkin klien kami bisa melakuan perbuatannya sendiri," ujar Cris.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 8 orang saksi.
Dalam keterangannya, Saksi Nelly selaku Bendahara Dana Bos mengatakan jika selama 2 tahun setidaknya ada uang sebsar kurang lebih Rp 100.000.000 yang pihak sekolah terima dari fee pembelian buku dari penerbit buku.
"Uang tersebut saya berikan kepada Kepala Sekolah (terdakwa Zainab)," ujar saksi Nelly, dalam persidangan.
Selain itu saksi Nelly juga mengatakan jika bila dari Dana Bos yang diterima oleh SMA N 13 Palembang, berdasarkan perintah Kepala Sekolah saat itu (Terdakwa Zainab) uang dana BOS digunakan untuk membangun fisik atau bagunan sekolah.
"Dana BOS yang masuk ke seolah kami uangnya ada yang digunakan untuk membagun agunan fisik sekolah. Saya yang buat laporannya," jelas Nelly.
Sementara itu dalam persidangan terdakwa Zainab membantah jika mengambil uang dari dana BOS Triwulan I dan Triwulan II.
"Saya tidak mengambil uang BOS itu pak hakim. Saya hanya meminta uang pribadi saya saja yang dipakai untuk keperluan sekolah," ujar terdakwa Zainab dalam sidang.
Terdakwa menjelaskan bahwasanya saat dirinya mejabat sebagai Kepala Sekolah kondisi keuangannkas sekolah sempat mengalami kekosongan.
Mensiasati kekeosangan kas tersebut, Terdakwa mengaku mengunnakan uang pribadinya dulu, yang setelah dana Bos cair dimintanyalah pada bendara untuk mengembalikan uang pribadinya tersebut.
"Jadi bukan saya ambil uang Bos itu, tapi saya meminta uang pribadi saya yang saya gunakan untuk keperluan sekolah, itu saja," jelas terdakwa.
Sementara itu, diwawancarai usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Zainab, Crishandoyo SH, mengatakan dalam keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU, saksi terkesan menghindari tangung jawabnya.
"Dalam perkara ini, jelas jika terdakwa tidak melakukan perbuatannya sendirian. Ada perbuatan yang dilakukan bersama-sama namun seolah dibebankan kepada terdakwa Zainab ini sendiri," ujar Crishnadoyo.
Pihaknya juga berharap jika dalam perkara ini pihak JPU dapat melakukan pendalaman perkara, dan memanggil pihak lain yang terlibat untuk turut diseret dalam kasus ini.