Pinjol Ilegal Gentayangan, Banyak Timbulkan Masalah, Begini Mengenali dan Cara Melaporkannya

Pinjol ilegal yang banyak membuat masalah gentayangan, OJK ingatkan masyarakat untuk waspada, kenali ciri-cirinya dan laporkan

Editor: Azwir Ahmad
Wartakota
Anggota Polres Metro Jakarta Pusat gerebek sindikat pinjaman online 

Melaporkan Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal banyak menimbulkan masalah, dan jumlah pengaduan pun mencapai 19.711. Sebanyak 9.270 (47,03 persen) merupakan pengaduan terkait pelanggaran berat dan sebanyak 10.441 (52,97 persen) pelanggaran ringan atau sedang.

Kebanyakan pengaduan kategori pelanggaran berat disebabkan oleh pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak ponsel disertai teror atau intimidasi.

Tak sedikit pula yang menagih dengan kata-kata kasar disertai pelecehan seksual.

Untuk mengetahui pinjol tersebut legal atau ilegalnya, bisa melakukan pengecekan ke website OJK (www.ojk.go.id) atau klik tautan di sini.

Jika Anda mengetahui ada pinjol ilegal, laporkan ke OJK dengan menghubungi kontak OJK di nomor 157, melalui pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.

"Apabila ada hal-hal yang kurang jelas, silahkan mengakses OJK melalui 157. Supaya masyarakat bisa mendapatkan pelayanan cepat serta informasi lengkap. Semoga upaya kita memberantas pinjol ilegal ini dapat berhasil dengan cepat berkat sinergi seluruh pemangku kepentingan," kata Wimboh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/10/16/071429526/ini-ciri-ciri-pinjol-ilegal-dan-cara-melaporkannya?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved