Pinjol Ilegal Gentayangan, Banyak Timbulkan Masalah, Begini Mengenali dan Cara Melaporkannya

Pinjol ilegal yang banyak membuat masalah gentayangan, OJK ingatkan masyarakat untuk waspada, kenali ciri-cirinya dan laporkan

Editor: Azwir Ahmad
Wartakota
Anggota Polres Metro Jakarta Pusat gerebek sindikat pinjaman online 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Masyarakat harus waspada atas praktik Pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih bergentayangan mengincar korban.

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi bersama dengan Kepolisian serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), telah menindak akses pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 3.516 aplikasi atau situs sejak tahun 2018.

Berdasarkan data OJK per 6 Oktober 2021, sebanyak 106 perusahaan pinjol ilegal telah mengantongi izin dari OJK alias legal.

"Kami imbau kepada masyarakat, kalau mau meminjam secara fintech pilihlah yang terdaftar (di OJK). OJK sudah menutup fintech-fintech yang tidak terdaftar melalui kerja sama Kepolisian, Kominfo, dan pemangku kepentingan lainnya," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Menurut Wimboh, OJK bersama Polri, Kemenkominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia (BI) telah menandatangani nota kesepahaman untuk berkolaborasi dalam penegakan hukum dalam memberantas pinjol ilegal.

Jangan Terjebak Pinjol Ilegal

Agar masyarakat tidak terjebak pinjol ilegal, OJK ingatkan masyarakat untuk mengenal ciri-cirinya yakni;

1. Kerap menetapkan suku bunga tinggi

2. Memberikan fee yang besar

3. Denda tidak terbatas

4. Penagihan disertai teror atau intimidasi kepada peminjam dana

Wimboh mengatakan, faktor yang membuat masyarakat mudah mengakses pinjol ilegal karena kemudahan mengunggah aplikasi maupun mengakses situs pinjol ilegal.

Sedangkan, memberantas pinjol ilegal dinilai sulit karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.

OJK juga menyampaikan maraknya pinjol ilegal karena tingkat literasi masyarakat yang masih rendah, tidak melakukan pengecekan legalitas, dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.

Namun, hal yang paling sering ditemui adalah kebutuhan mendesak lantaran kesulitan keuangan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved