Ungkap Siapa yang Seharusnya Jadi Termohon, Yusril : Saya Ngak Mau Ngajarin Hamdan Zoelva

"Sekarang pertanyaaannya, bagaimana saya memgundang peserta kongres? Ya adakan KLB lah kan lebih bagus.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Prof DR Yusril Ihza Mahendra 

Sebab hal itu berdasarkan pengalaman dirinya saat membela Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Itu sudah pernah saya alami ketika membela HTI, saya mempersoalkam Perppu waktu itu, Perppunya bertentangan dengan UUD 45, hakimnya menjawab, Pak Yusril apa bapak tidak tahu PTUN itu tidak bisa menguji Perppu dengan UUD 45. Itu silakan bapak uji ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Namun Yusril menolak menjelaskan di mana posisi DPP Partai Demokrat di dalam gugatan tersebut.

Bahkan Yusril sempat bekelakar jika ia menjadi lawyer Partai Demokrat maka dirinya menerima upah sebesar Rp 200 miliar.

"Kalau saya jadi lawyer Partai Demokrat, saya dapat 200 miliar, dari Pak Moeldoko saya dapat 100 miliar dari AHY saya dapat 100 miliar lagi. Kan begitu, ini saya enggak mau ngajarin dia, anda meng-hire saudara Hamdan kok malah saya ngajarin dia kan," imbuhnya.

Menurut Yusril pernyataan Hamdan Zoelva kontradiktif.

Sebab kata dia, yang semestinya menjadi pihak termohon adalah pihak yang membuat anggaran dasar.

Yusril mengatakan, menurut UU Parpol, perubahan anggaran dasar itu hanya dapat dilakukan oleh badan tertinggi di partai itu melalui kongres.

"Anda dikasih kuasa sama siapa? Dikasih kuasa sama DPP Partai Demokrat kan, yang teken siapa? AHY sama Sekjennya," ujar Yusril.

"Emang anggaran dasar Partai Demokrat dibikin sama AHY sama sekjennya? Kalau begitu anda mengaku apa yang kami persoalkan bahwa ternyata menurut pengakuan anda sendiri AD/ART justru dibuat DPP Demokrat," imbuhnya.

Yusril menambahkan, jika seharusnya yang menjadi pihak termohon adalah kongres Partai Demokrat.

"Sekarang pertanyaaannya, bagaimana saya memgundang peserta kongres? Ya adakan KLB lah kan lebih bagus. Kita undang KLB nya nanti ke Mahkamah Agung untuk mempertahankan AD/ART-nya," kata Yusril.

"Karena hati-hati, advokat ngomong jangan asal ceplas ceplos aja, enggak dipikir dalam dalam, dia bisa jadi bumerang terhadap apa yang dia sebut bisa balik ke mereka sendiri," tandasnya.

Negara Senang atau Tidak, Kubu AHY Tuding Yusril Gugat AD/ART Demokrat Pakai Cara Hitler

Bungkam Demokrat

Kuasa hukum kubu Moeldoko Yusril Ihza Mahendra tidak menjadikan Partai Demokrat sebagai termohon dalam gugatan AD/ART Partai Demokrat 2020.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved