Ungkap Siapa yang Seharusnya Jadi Termohon, Yusril : Saya Ngak Mau Ngajarin Hamdan Zoelva

"Sekarang pertanyaaannya, bagaimana saya memgundang peserta kongres? Ya adakan KLB lah kan lebih bagus.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Prof DR Yusril Ihza Mahendra 

SRIPOKU.COM - Kuasa hukum empat eks kader Partai Demokrat, Yusri Ihza Mahendra tidak mau menjelaskan di mana posisi DPP Demokrat di dalam gugatan AD/ART di Mahkamah Agung (MA).

Yusril mengaku dirinya bukan lawyer Partai Demokrat.

Sehingga dirinya meminta pertanyaan itu disampaikan ke Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum dari kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Kalau kemudian di mana posisi Partai Demokratnya?itu tanya kepada Hamdan sebagai advokat, saya enggak mau ngajarin dia, saya bukan lawyernya Partai Demokrat," ujarnya, saat wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dan News Manager Tribunnetwork Rachmat Hidayat, Rabu (13/10/2021).

Pernyataan itu sekaligus merespon permintaan DPP Demokrat menjadi termohon intervensi dalam gugatan AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung (MA).

Sebab sebelumnya Hamdan Zoelva mengatakan, upaya yang ditempuh Yusril tidak menjadikan DPP Demokrat sebagai termohon seolah-oleh ingin membungkam Partai Demokrat.

Sebab dengan tidak jadi termohon, maka Demokrat tidak bisa memberikan penjelasan yang sebenarnya.

Penjelasan tersebut disampaikan Hamdan dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual oleh Kompat TV, Senin (11/10/2021).

"Mengapa tiba-tiba Menkumham yang tidak mengeluarkan peraturan tetapi jadi termohon? Kami menduga ada kesengajaan dari para pemohon untuk tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai termohon, walaupun objek permohonannya adalah AD/ART Partai Demokrat. Untuk menghindari Partai Demokrat memberi penjelasan yang sebenarnya. Itulah kira-kira dugaan kami," jelas Hamdan.

Demokrat Cuma Jadi Penonton, Siasat Yusril Bungkam Kubu AHY : Tak Jadi Termohon

Namun Yusril mengaku sudah memperlajari betul persoalan tersebut.

Menurut Yusril AD/ART itu dibedakan menjadi dua jenis.

"Saya sudah pelajari mendalam persoalan ini, secanggih apapun anggaran dasar dibuat oleh sebuah partai, anggaran dasar itu tidak ada artinya, tidak ada gunanya sebelum dia disahkan oleh Kemenkumham," kata Yusril.

"Jadi anggaran dasar partai itu dibedakan dua jenis, ketika dibentuk pertama kali anggaran dasar itu diteliti oleh Menkumham secara mendalam. Tapi kalau perubahannya tidak, perubahan itu minta disahkan, disahkan saja oleh Menkumham," imbuhnya.

Pernyataan Hamdan Zoelva yang menyebut semestinya yang digugat adalah SK Menkumham ke PTUN juga direspon Yusril.

Menurut dia, persoalan anggaran dasar ada di MA.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved