Kekerasan Seksual dan Dunia Pendidikan
Relasi kuasa merupakan salah satu penyebab, mengapa kekerasan seksual rawan terjadi di lingkungan pendidikan.
Data kekerasan seksual seperti fenomena gunung es, apa yang terlihat hanya sedikit daripada yang tak terlihat.
Persoalan lainnya adalah ketersediaan penyintas untuk melakukan pelaporan resmi.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Entah karena tidak berani atau tidak adanya sistem yang menjamin kerahasian data dan ketidak berlangsungan.
Arus kebijakan merupakan kesempatan bagi akademisi dan ahli untuk merumuskan solusi untuk permasalahan.
Sejumlah peraturan lebih tinggi baik nasional dan internasional layak menjadi pertimbangan untuk merumuskan kebijakan khusus tentang kekerasan seksual.
Universitas Gadjah Mada telah memiliki Peraturan Rektor No 1 tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM dan Kementerian Agama.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Sehingga tidak ada alasan untuk membuat peraturan serupa.
Arus politik merupakan situasi dan sikap seorang yang berpengaruh.
Pada bagian ini sikap yang ditimbulkan oleh masyarakat memiliki peranan dalam mengawal proses penyusunan kebijakan.
Pasti kita memerlukan sosok seorang untuk mengawal proses penyusunan kebijakan.
Perhatian media massa terhadap suatu issue akan mempengaruhi proses penyusunan ke-bijakan.
Siapa saja yang bisa terlibat?
Siapa saja bisa terlibat.
Mengusulkan ide terkait sebuah permasalahan tidak hanya berasal dari birokasi.