Alhamdulillah, Jemaah dari Indonesia Sekarang Sudah Bisa Umroh di Tanah Suci, Apa Saja Syaratnya ?
Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri (Menlu), mengumumkan jika Pemerintah Arab Saudi membuka pintu bagi jemaah asal Indonesia untuk bisa kembali umroh.
Jenis Vaksin yang Disetujui
Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan jemaah yang sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Adapun jenis vakin yang disetujui pemerintah Arab Saudi, yakni Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.
Bagi mereka yang sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap dari jenis vaksin Sinovac atau Sinopharm, maka diwajibkan mendapat booster atau suntikan vaksin dosis ketiga dari vaksin yang disetujui pemerintah Arab Saudi.
===
Syarat Umrah
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19, yang mengatur mengenai persayaratan jemaah umrah.
Syarat umrah dalam kebijakan tersebut, meliputi:
* Usia sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi (18-60 tahun)
* Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI)
* Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19
* Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/swab test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi).
Adapun protokol kesehatan yang wajib diterapkan oleh jemaah umrah, yakni:
* Seluruh layanan dan jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
* Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.