Alhamdulillah, Jemaah dari Indonesia Sekarang Sudah Bisa Umroh di Tanah Suci, Apa Saja Syaratnya ?

Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri (Menlu), mengumumkan jika Pemerintah Arab Saudi membuka pintu bagi jemaah asal Indonesia untuk bisa kembali umroh.

Kompas.com/Ap/STR
Ilustrasu pelaksanaan Ibadah Haji & Umroh yang menerapkan skema Sosial Distancing. 

SRIPOKU.COM -- Kabar gembira kembali datang dari Tanah Suci bagi semua jemaah di Indonesia.

Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri (Menlu), mengumumkan jika Pemerintah Arab Saudi membuka pintu bagi jemaah asal Indonesia untuk bisa kembali beribadah umroh di tanah suci.

Hal ini tentunya dibarengi dengan beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus lebih dulu dipenuhi sebelum menjalankan ibadah umroh ke Arab Saudi.

Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada 8 Oktober 2021, Retno menginformasikan bahwa komite khusus di kerajaan Arab Saudi sedang bekerja guna meminimalisasi segala hambatan yang menghalangi kemungkinan tidak dapatnya jemaah umrah Indonesia untuk melakukan ibadah tersebut.

"Kedutaan sudah menerima informasi dari pihak yang berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal peraturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah Indonesia," ujar Retno dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (9/10/2021).

===

Syarat dan Ketentuan

* Ketentuan karantina

Dalam nota diplomatik Kedutaan Arab Saudi, terdapat pembahasan mengenai prosedur serta persyaratan kesehatan untuk mengikuti umrah saat ini sudah mencapai tahap akhir.

Retno mengatakan, pemerintah Arab Saudi akan mempertimbangkan ketentuan karantina jemaah umrah selama 5 hari, bagi yang tidak memenuhi standar kesehatan yang sudah ditetapkan.

"Nota diplomatik juga menyebutkan, mempertimbangkan masa periode untuk karantina selama 5 hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan," ujar Retno.

Sebelumnya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menerbitkan surat edaran tertanggal 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021.

Surat edaran itu menyebutkan, pemerintah Arab Saudi mengizinkan jemaah dari luar negaranya untuk ibadah umrah mulai 10 Agustus 2021.

Kendati demikian, bagi jemaah yang berasal dari Indonesia, India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon perlu melakukan karantina selama 14 hari di negara lain, sebelum terbang ke Arab Saudi.

===

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved