Pengajuan Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya Tanpa Proposal, Begini Kata JPU Kejati Sumsel

Saksi dalam sidang mengungkapkan tidak ada proposal dari pihak eksekutif mengenai pengajuan anggaran dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Azwir Ahmad
sripoku.com/Chairul Nisyah
JPU Kejati Sumsel, Roy Riyadi SH MH saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/10/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang kasus korupsi dana hibah pembangunan masjid Raya Sriwijaya berjalan empat kali dalam seminggu.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang terus memunculkan fakta-fakta baru.

Seperti yang terjadi dalam sidang agenda keterangan saksi atas terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi,  Kamis (7/10/2021).

Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan 5 orang saksi dalam sidang, yakni Ramdhan Basyeban (Sekretaris Dewan), Agus Sutikno (Mantan Ketua Komisi III, DPRD Sumsel), M F Ridho (Anggota DPRD Sumsel), Yansuri (Mantan anggota DPRD Sumsel), dan Giri Ramanda (Wakil Ketua DPRD Sumsel).

Saksi memberikan keterangannya terkait proses penganggaran dana hibah Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015 dan 2017, yang ternyata dalam sidang terungkap tidak ada proposal dari pihak eksekutif mengenai pengajuan anggaran dana hibah tersebut.

Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan JPU Kejati Sumsel Roy Riady SH MH yang dikonfirmasi awak media usai persidangan.

Roy membenarkan bahwasanya tidak ada proposal dari pihak eksekutif mengenai pengajuan anggaran dana hibah tahun 2015 dan 2017.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

"Orang DPRD ini tidak ada yang melihat adanya proposal. Namun dari pihak eksekutif sudah diingatkan oleh dewan untuk proposal itu untuk segera diberikan dan dilengkapi, tapi sampai sekarang dewan tidak pernah melihat proposal itu, yang berarti bisa dianggap memang tidak ada proposal," ujar Roy, Kamis (7/10/2021).

Dirinya menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengharuskan adanya proposal, karena proposal perubahan anggaran itu verifikasinya ada pada bagian pihak eksekutif.

Dalam hal ini tugas dan kewenangan TAPD, yang kala itu dijabat oleh terdakwa Mukti Sulaiman. Sedangkan untuk hal verifikasi adalah tugas dari satuan kerjanya dari terdakwa Ahmad Nasuhi.

Berdasarkan keterangan saksi, meski tanpa adanya proposal,  seluruh anggota Banggar tetap menyetujui adanya perubahan anggaran dana hibah di tahun 2017.

"Ya itu tadi, ada catatan dari pihak DPRD yang meminta agar pihak eksekutif dapat melengkapi persyaratan dalam pengajuan hibah termasuk proposal, namun nyatanya sampai sekarang belum ada, yang berarti itu sudah menyalahi aturan," jelasnya.

Saat disinggung apakah nanti akan dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap seluruh anggota badan anggaran yang menyetujui perubahan anggaran meski tanpa proposal, Roy menjawab akan dipelajari dahulu.

Ngaku Tak Pernah Terima SK, tapi Anggota Pelelangan Masjid Sriwijaya Ini Tanda Tangan Dokumen Lelang

Menjadi Tersangka ke 10 & 11 Kasus Masjid Sriwijaya Ini Peran Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara

"Itu masih kita pelajari dulu, yang pasti saat ini kita masih fokus pembuktian perkara untuk yang saat ini dipersidangkan," katanya.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved