Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Sidang Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Pegawai PT Brantas Abipraya: Ada Adendum di Kontrak Kerja
pada kontrak perjanjian tersebut di adendum terjadi perubahan isi kontrak dan perubahan orang yang menandatanganinya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya berjalan cukup intens.
Dalam sepekan, sidang bisa digelar empat hari, yang mana untuk terdakwa Jilid I, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto diketuai oleh hakim Sahlan Effendi SH MH.
Sedangkan untuk sidang terdakwa Jilid II, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi diketuai oleh hakim Abdul Azis SH MH.
Hingga saat ini, sidang keenam terdakwa masih beragenda keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam fakta persidangan, saksi bernama Asep Budi Lestiono, selaku pegawai administrasi PT Brantas Abipraya, mengungkap bahwasanya ada pertemuan antara Sekda saat itu (Terdakwa Mukti Sulaiman), dengan Marwah M Diah dan dirinya di Kantor gubernur.
Saat diwawancarai usai persidangan Selasa sore (6/10/2021) kemarin, Asep menjelaskan bahwasanya pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas tentang Adendum atau perubahan dalam kontrak perjanjian mengenai pembangunan Masjid Sriwijaya.
"Pertemuan tersebut membahas mengenai adendum kontrak perjanjian. Yang mana pada kontrak pertama ditanda tanggani oleh Eddy Hermanto selaku Ketua panitia pembangunan Masjid Sriwijaya dan Dwi Kridayani selaku KSO PT Abipraya," ujar Asep saat diwawancarai awak media.
Dirinya menjelaskan bahwasanya, pada kontrak perjanjian tersebut di adendum terjadi perubahan isi kontrak dan perubahan orang yang menandatanganinya.
Yang mana perubahan kontrak tersebut saksi Asep mengatakan, ditandatangain oleh orang yang berbeda, yakni Marwah M Diah dan Satyo Santoso.
Asep juga menjelaskan dalam persidangan bahwsa dirinya tidak pernah tahu mengenai pagu anggaran pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, karena tidak pernah ikut tander.
"Namun dalam kontrak nilai pekerjaan tertulis sebesar 668 Miliar Rupiah," ujar Asep.
Disinggung mengenai adanya pembangian fee dalam proyek tersebut, saksi Asep yang semulanya mau menjawab pertanyaan awak media, sekita enggan memberikan komentar.
Dirinya bergegas mengakhiri wawancaranya dan berlalu meninggalkan awak media tanpa memberi komentar.
"Udah ya, udah dulu ya," ujar Asep berlalu meninggalkan awak media.
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, atas terdakwa Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto, Selasa (5/10/2021) diketahui bahwa aset terdakwa Eddy Hermanto berupa ruko yang berlokasi di pinggir jalan besar, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang laku dilelang senilai 4 miliar rupiah.