Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Sidang Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Pegawai PT Brantas Abipraya: Ada Adendum di Kontrak Kerja

pada kontrak perjanjian tersebut di adendum terjadi perubahan isi kontrak dan perubahan orang yang menandatanganinya.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Asep saat diwawancarai awak media di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (5/10/2021). 

Atas hal tersebut, Eddy Hermanto pun merasa keberatan dan merasa rugi.

Pasalnya menurut terdakwa Eddy rukonya tersebut seharusnya dapat dijual atau dilelang dengan harga sebesar 7 hingga 9 miliar rupiah.

Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya akan kembali digelar besok, Kamis (7/10/2021) .

Dengan terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.

Untuk diketahui, saat ini sudah ada 12 tersangka dalam kasus masjid 130 miliar rupiah ini.

Adapun tersangka-tersangka tersebut yakni, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, Yudi Arminto, Mukti Sulaiman, dan Ahmad Nasuhi, yang saat ini sudah dalam proses persidangan.

Dan tersangka Alex Noerdin, Mudai Madang, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni, Loka Sangganegara, dan Akhamd Najib yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak kejaksaan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved