Langsung Cair Rp 2 Juta, Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Ini Kriteria Guru yang Menerima
Insentif tersebut akan diberikan selama delapan bulan sekaligus. Sehingga total guru madrasah akan menerima sebesar Rp 2 juta.
Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.
Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika.
Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.
https://nasional.kontan.co.id/news/berita-baik-insentif-guru-madrasah-bukan-pns-rp-2-juta-segera-cair