Langsung Cair Rp 2 Juta, Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Ini Kriteria Guru yang Menerima

Insentif tersebut akan diberikan selama delapan bulan sekaligus. Sehingga total guru madrasah akan menerima sebesar Rp 2 juta.

Editor: Yandi Triansyah
istimewa
Ilustrasi 

Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika.

Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

https://nasional.kontan.co.id/news/berita-baik-insentif-guru-madrasah-bukan-pns-rp-2-juta-segera-cair

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved