Langsung Cair Rp 2 Juta, Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Ini Kriteria Guru yang Menerima
Insentif tersebut akan diberikan selama delapan bulan sekaligus. Sehingga total guru madrasah akan menerima sebesar Rp 2 juta.
SRIPOKU.COM - Guru Madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera cair.
Saat ini insentif tersebut memasuki tahap akhir aktivasi rekening untuk pencairan dana.
Dikutip dari Kontan, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun 2021 sebesar Rp 250.000 per bulan.
Insentif tersebut akan diberikan selama delapan bulan sekaligus. Sehingga total guru madrasah akan menerima sebesar Rp 2 juta.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain.
Menurut dia, karena keterbatasan anggaran, tunjangan akan diberikan terhitung sebanyak delapan kali.
"Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun ini sebesar Rp 250.000 per bulan dan diberikan delapan kali. Jadi totalnya Rp 2 juta, dipotong pajak sesuai ketentuan undang-undang," terang Zain di Jakarta, Minggu (3/10/2021).
Dia menambahkan, di tengah keterbatasan, Kemenang tetap mengalokasikan anggaran untuk tunjangan intensif guru. Menurutnya, ini merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap guru madrasah bukan PNS.
Berbeda dengan sebelumnya, tahun ini pembayaran tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam. Sehingga, besarannya sama secara nasional.
"Tahun ini akan diberikan kepada lebih 320.000 guru madrasah bukan PNS," ucapnya.
Tunjangan ini diberikan kepda guru madrasah bukan PNS dengan kriteria sebagai berikut:
Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
Belum lulus sertifikasi;
Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
Guru yang mengajar pada satuan
administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;