Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

BREAKING NEWS: Aset Eddy Hermanto Terdakwa Masjid Raya Sriwijaya Dilelang, Statusnya Sitaan Jaksa

Aset Eddy Hermanto ternyata sudah ada dilelang dan laku 4 miliar. Padahal, aset tersebut masih jadi sitaan Kejati Sumsel.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Kejati Sumsel menyita aset milik Eddy Hermanto, tersangka dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Jumat (16/4/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ada fakta baru dari kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya.

Di saat proses hukumnya sudah ke tahap persidangan dan penyidik mengumumkan sejumlah tersangka baru, ternyata aset salah satu terdakwa sudah dilelang.

Aset tersebut milik Eddy Hermanto, yang saat ini sudah berstatuskan terdakwa.

Hal tersebut terungkap berdasarkan keterangan salah satu saksi yang didatangkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (5/10/2021).

Saksi dari pihak bank bernama Risto mengatakan, diantara aset Eddy Hermanto yang disita oleh Kejati Sumsel telah laku dalam proses lelang sebesar 4 miliar rupiah.

Hal ini membuat Eddy Hermanto menyayangkan hal tersebut.

Pasalnya, dirinya mengatakan, aset berupa ruko yang berada di pinggir jalan kawasan Kecamatan Kalodoni itu senilai 7 sampai 9 miliar rupiah.

"Artinya saya rugi, harusnya dapat dijual dengan harga 7 atau 9 miliar rupiah," ujar Eddy Hermanto dalam persidangan, Selasa (5/10/2021).

Selain itu, terdakwa Eddy Hermanto menerangkan bahwa pelelangan aset tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak dirinya.

Eddy sangat menyayangkan hal tersebut.

Baca juga: JPU Sebut Proses Lelang Tak Dilaksanakan, Kuasa Hukum Eddy Hermanto Beberkan Bukti Dokumen

Dikonfirmasi pada kuasa hukumnya, Nurmala Dewi, mengatakan bahwasanya aset tersebut merupakan agunan dari pinjaman yang dilakukan pada tahun 2019 atas nama perusahaan.

Yang artinya merupakan milik badan hukum. 

"Secara tiba-tiba dilelang dengan alasan kredit macet. Sementara itu aset itu dilelang tanpa sepengetahuan pihak perusahaan," ujar Nurmala yang diwawancarai disela jam istarahta sidang.

Untuk diketahui, dalam hal ini perusahaan yang dimaksudkan dalam perkara ini adalah perusahaan yang dikelola oleh anak Eddy Hermanto yang bernama Risky Noviandi.

Di kesempatan yang sama, JPU Kejati Sumsel, Naimullah, yang dikonfirmasi awak media mengatakan bahwasanya ada aset yang diagunkan oleh anak terdakwa Eddy Hermanto yang diagunkan oleh anaknya bernama Risky Noviandi atas nama perusahaan yang bergerak pada bidang logistik di Bank BJB.

"Atas aset tersebut tenyata telah dilakukan pelelangan sebanyak 3 kali. Namun pak Eddy Hermanto selaku pemilik aset tersebut merasa keberatan karena dirinya tidak diberi tahu oleh pelaku lelang," ujar JPU Naimullah.

Selain itu Naim menjelaskan bahwasanya aset yang diagunkan ini dilakukan setelah Kejati Sumsel telah melakukan penyidikan. 

"Artinya proses lelang dilakukan setelah adanya penyidikan. Seharusnya hal tersebut (lelang) ditunda dulu, karena ada aset yang masuk dalam hal perkara," jelas Naim.

Meski demikian, Naim menegaskan bahwasanya aset tersebut masih aset sitaan Kejati Sumsel, meski kendati aset tersebut telah dimenangi pemenang lelang. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved