Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Saat Penetapan 3 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Ada Saksi Tak Hadir, Siapa Dia?

Ternyata, ada satu saksi yang saat itu tidak hadir memenuhi pemanggilan ketika tiga tersangka baru diumumkan pada Jumat (1/10/2021).

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Loka Sangganegara (kiri) dan Agustinus Antoni (kanan) saat di tetapkan Kejati Sumsel sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, Jum'at (1/10/2021). 

- Alex Noerdin selaku mantan Gubernur Sumsel

- Mudai Madang selaku Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya,

Dua tersangka yang ditetapkan yakni, Kabag Anggaran BPKAD Pemprove Sumsel, Agustinus Antoni dan Leader tim pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dari PT Indah Karya, Loka Sangganegara.

Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH membenarkan jika kedua nya ditahan sebagai tersangka dalam kasus Masjid Sriwijaya.

Disinggung mengenai peran kedua tersangka, Khaidirman mengatakan keduanya memiliki tangung jawab atas jabatan yang disandangnya kala itu.

"Untuk tersangka AA merupakan Kabid Anggaran di BPKAD, tentu perannya sehubungan dengan penganggaran dana hibah."

"Sementara itu untuk tersangka LSN merupakan leader tim pembangunan masjid, yang artinya turut bertangung jawab atas pembangunan itu sendiri," jelas Khaidirman.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved