Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Saat Penetapan 3 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Ada Saksi Tak Hadir, Siapa Dia?
Ternyata, ada satu saksi yang saat itu tidak hadir memenuhi pemanggilan ketika tiga tersangka baru diumumkan pada Jumat (1/10/2021).
Dirinya menegaskan jika keempat nama dipanggil sebagai saksi.
Jika di antara empat nama tersebut tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, tentu berdasarkan pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik Kejati Sumsel.
Disinggung mengenai apakah akan ada tersangka baru setelah ditetapkannya Akhmad Najib, Agustinus Antoni, dan Loka Sangganegara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Khaidirman mengatakan hal tersebut belum bisa dipastikan.
"Semua tergantung dari perkembangan tim penyidik. Tergantung alat bukti yang ditemukan nantinya," jelas Khaidirman.
Sebelum tiga nama tersebut jadi tersangka, sudah ada sembilan orang yang dianggap terlibat atas dugaan korupsi masjid yang digadang-gadang bakal jadi yang terbesar se-Asia Tenggara ini.
Dari sembilan itu, penetapannya tidak sekaligus, melainkan melalui tiga gelombang.
Pada gelombang pertama, penyidik Kejati Sumsel menetapkan empat tersangka yang saat ini sudah naik ke persidangan, yakni:
- Edi Hermanto selaku Mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya,
- Dwi Kridayani Selaku KSO PT Brantas Adipraya,
- Syarifudin Selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang,
Yudi Wahyono Selaku KSO PT Brantas dan Yodya Karya.
• Hadir Sebagai Saksi, Ahmad Najib Ungkap Alasannya Tanda Tangani NPHD Masjid Raya Sriwijaya
Penyidik Kejati Sumsel yang terus melakukan pengembangan, selanjutnya menetapkan dua tersangka baru, yakni:
- Mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman,
- mantan Plt Karo Kesra Sumsel, Ahmad Nasuhi.
Pada gelombang ketiga, tiga nama lagi menyusul ditetapkan menjadi tersangka, yakni: