Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Hadir Sebagai Saksi, Ahmad Najib Ungkap Alasannya Tanda Tangani NPHD Masjid Raya Sriwijaya
Ahmad Najib merupakan satu dari empat saksi yang didatangkan JPU pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ahmad Najib memberikan keterangan saksi dalam sidang dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya dengan terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.
Ahmad Najib merupakan satu dari empat saksi yang didatangkan JPU pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (30/9/2021).
Saat memberikan keterangan, Ahmad Najib mengungkap alasan dirinya menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPDH) untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Dalam persidangan, Ahmad Najib yang saat itu selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Sumsel menandatangi NPHD tersebut bermula saat sekitar November-September tahun 2015 dirinya menerima berkas dari terdakwa Ahmad Nasuhi.
Berkas tersebut berisikan NPHD beserta nota dinas yang menerangkan bahwa berkas tersebut sudah diteliti dan dipelajari oleh Ahmad Nasuhi.
"Ahmad Nasuhi berikan berkas NPHD tahun 2015 ke saya beserta nota dinas. Yang isinya berkas itu dikatakannya sudah diteliti dan dipelajari," ujar Ahmad Najib di persidangan.
Karena merasa yakin kalau berkas itu sudah diteliti dan dipelajari dari terdakwa sebelumnya maka dirinyapun menandatangani NPHD tersebut.
Selain adanya nota dinas dari terdakwa Ahmad Nasuhi tadi, lanjut Najib, yang menguatkan alasan untuk menandatangani NPHD itu ia berpegang dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 13 tahun tahun 2014 tentang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 30 September 2014.
Ditambah dengan adanya surat keputusan Gubernur tentang penunjukan dirinya sebagai perwakilan pemerintah dan juga sudah ada nominal alokasi berikut penerima dana hibah itu.
Maka atas dasar itulah, menurut Najib tidak ada alasan baginya untuk tidak menandatangani NPHD itu.
"Dalam konteks ini, penerima sudah ada, anggaran ada, alokasi ada, SK Keputusan Gubernur menunjuk saya juga ada. Maka tidak ada alasan saya untuk tidak menandatanganinya," ujar dia.
Penanda tanganan berkas NPHD itu dilakukannya sebagai perwakilan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan selaku pihak pertama pemberi dana hibah (pihak pertama) yang akan diberikan kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya (pihak kedua selaku penerima hibah).
"Dalam hal ini pihak ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang menjabat ditahun 2015 juga menandatangani NPHD tersebut," jelas Najib.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani juga memberikan keterangan sebagai saksi.
Ia mengatakan jika saat itu dirinya mejabat sebagai, Ketua Devisi Hukum dan Administrasi Lahan.