Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Hadir Sebagai Saksi, Ahmad Najib Ungkap Alasannya Tanda Tangani NPHD Masjid Raya Sriwijaya
Ahmad Najib merupakan satu dari empat saksi yang didatangkan JPU pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang
Dalam keterangannya, Ardani mengatakan jika saat itu dirinya menjabat sebagai Ketua Devisi Hukum dan Administrasi Lahan.
Dirinya mengatakan jika tidak pernah mengecek langsung lahan di Jakabaring karena bukan tugasnya untuk melakukan pengecekan fisik lahan.
"Lahan tersebut sepengetahuan saya memang ada sebanyak 9 hektar milik pemerintahan provinsi sumsel, dan itu memiliki dokumennya," ujar Ardani dalam sidang, Kamis (30/9/2021).
Dalam persidangan terungkap pula bahwasanya Ardani selain sebagai Ketua Devisi Hukum dan Administrasi Lahan, dirinya juga anggota dari TAPD yang saat itu diketuai oleh Mukti Sulaiaman selaku Sekda Sumsel.
• Ini Keterangan Alex Noerdin di Sidang Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Jaksa Siapkan Bukti Lain
Ardani yang dihujani pertanyaan dari majelis hakim mengatakan jika saat itu untuk anggaran pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tidak dibahas di TAPD, namun dimasukan dalam anggaran.
Dalam prosesnya, Ardani menjelaskan seharusnya permohonan hibah itu harus ada profosal dan verifikasi.
Terkait tugasnya sebagai Ketua Devisi Hukum dan Administrasi Lahan, Ardani mengatakan jika dirinya mengetahui adanya masalah pada lahan tempat pembangunan masjid tersebut.
Namun saat disingung oleh majelis hakim mengenai lahan bagian mana yang dipermasalahkannoleh warga sekitar, Ardani hanya menjawab dengan jawaban tidak paham.
"Apa tugas Anda jika semua tidak tahu," ujar hakim usai mendengar jawaban Ardani.
Wakil Bupati Ogan Ilir tersebut hanya diam dan menganguk saja. Dirinya hanya mengatakan pada lahan yang bermasalah seharusnya ada ganti rugi.
"Namun hingga saat ini belum ada penggantian tersebut pada masyarakat. Yang harusnya mengganti rugi adalah pihak yayasan," jelasnya.