Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Saat Penetapan 3 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Ada Saksi Tak Hadir, Siapa Dia?
Ternyata, ada satu saksi yang saat itu tidak hadir memenuhi pemanggilan ketika tiga tersangka baru diumumkan pada Jumat (1/10/2021).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya sudah menyeret 12 tersangka. Penetapan tersangka dilakukan penyidik per gelombang, terakhir pada Jumat (1/10/2021) dimana ada tiga tersangka baru yang ditetapkan.
Sebelum menetapkan tiga tersangka baru, penyidik Kejati Sumsel terlebih dahulu melakukan pemeriksaan saksi, dimana tiga tersangka tersebut sebelumnya dipanggil sebagai saksi.
Ternyata, ada satu saksi yang saat itu tidak hadir memenuhi pemanggilan.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel menetapkan Agustinus Antoni, Loka Sangganegara, dan Akhmad Najib sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pada Jumat malam (1/10/2021).
Ketiganya dibawa ke Rutan Pakjo Palembang, untuk dititipkan selama 20 hari kedepan.
Dari ketiga tersangka yang ditetapkan, tersangka Akhmad Najib sempat diperiksa oleh tim kesehatan dari RSMH Palembang.
Namun dari pemeriksaan tersebut yang bersangkutan dinyatakan dalam keadaan baik-baik saja.
Dari pantauan sekira pukul 21.10 wib, Ahmad Najib keluar gedung Kejati Sumsel, dengan pengawalan petugas Kejati Sumsel.
Saat ditanya oleh awak media, Ahmad Najib hanya menjawab seadanya.
"Bantu doanya ya," ujar Mantan Asisten I Kabiro Kesra Pemprov Sumsel tersebut.
• BREAKING NEWS: Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Siapa?
Selain Akhmad Najib, dua nama lainnya adalah Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara.
Namun diantara ketiga nama tersebut, ternyata ada satu nama yang tidak hadir di hari yang sama.
Yakni, Mantan Ketua Umum Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya, Marwah M Diah.
Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, mengatakan jika benar di hari itu Jumat (1/10/202) ada empat nama yang dipanggil sebagai saksi.
"Benar dihari itu ada empat nama yang dipanggil sebagai saksi. Yakni AN, AA, LSN, dan MMD. Namun untuk MMD tidak bisa hadir dikarenakan yang bersangkutan sakit," ujar Khaidirman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (3/10/2021).
Dirinya menegaskan jika keempat nama dipanggil sebagai saksi.
Jika di antara empat nama tersebut tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, tentu berdasarkan pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik Kejati Sumsel.
Disinggung mengenai apakah akan ada tersangka baru setelah ditetapkannya Akhmad Najib, Agustinus Antoni, dan Loka Sangganegara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Khaidirman mengatakan hal tersebut belum bisa dipastikan.
"Semua tergantung dari perkembangan tim penyidik. Tergantung alat bukti yang ditemukan nantinya," jelas Khaidirman.
Sebelum tiga nama tersebut jadi tersangka, sudah ada sembilan orang yang dianggap terlibat atas dugaan korupsi masjid yang digadang-gadang bakal jadi yang terbesar se-Asia Tenggara ini.
Dari sembilan itu, penetapannya tidak sekaligus, melainkan melalui tiga gelombang.
Pada gelombang pertama, penyidik Kejati Sumsel menetapkan empat tersangka yang saat ini sudah naik ke persidangan, yakni:
- Edi Hermanto selaku Mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya,
- Dwi Kridayani Selaku KSO PT Brantas Adipraya,
- Syarifudin Selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang,
Yudi Wahyono Selaku KSO PT Brantas dan Yodya Karya.
• Hadir Sebagai Saksi, Ahmad Najib Ungkap Alasannya Tanda Tangani NPHD Masjid Raya Sriwijaya
Penyidik Kejati Sumsel yang terus melakukan pengembangan, selanjutnya menetapkan dua tersangka baru, yakni:
- Mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman,
- mantan Plt Karo Kesra Sumsel, Ahmad Nasuhi.
Pada gelombang ketiga, tiga nama lagi menyusul ditetapkan menjadi tersangka, yakni:
- Alex Noerdin selaku mantan Gubernur Sumsel
- Mudai Madang selaku Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya,
Dua tersangka yang ditetapkan yakni, Kabag Anggaran BPKAD Pemprove Sumsel, Agustinus Antoni dan Leader tim pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dari PT Indah Karya, Loka Sangganegara.
Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH membenarkan jika kedua nya ditahan sebagai tersangka dalam kasus Masjid Sriwijaya.
Disinggung mengenai peran kedua tersangka, Khaidirman mengatakan keduanya memiliki tangung jawab atas jabatan yang disandangnya kala itu.
"Untuk tersangka AA merupakan Kabid Anggaran di BPKAD, tentu perannya sehubungan dengan penganggaran dana hibah."
"Sementara itu untuk tersangka LSN merupakan leader tim pembangunan masjid, yang artinya turut bertangung jawab atas pembangunan itu sendiri," jelas Khaidirman.