Berita Selebriti
Kebohongan Lesty dan Rizky Billar sudah Terlalu Jauh, Kini Telan Pil Pahit Terancam Masuk Bui: Isbat
Fakta-fakta berkas yang mereka lampirkan ternyata tak ada sedikitpun yang menjelaskan jika keduanya sudah melakukan pernikahan siri sebelumnya.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Mardani menerangkan, pernikahan yang tidak tercatat bisa disahkan secara negara melalui pengadilan.
Pun seseorang yang sebelumnya telah menikah siri tidak perlu melangsungkan akad nikah dua kali.
"Seseorang menikah tapi tidak bisa membuktikan akta nikah, istilahnya sekarang nikah siri. Mengisbatkan itu mengesahkan pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat ditetapkan pengadilan. Jadi dia nggak perlu ijab ulang, nggak perlu akad nikah lagi," lanjutnya.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Rekomendasi untuk Anda