Berita Selebriti
Kebohongan Lesty dan Rizky Billar sudah Terlalu Jauh, Kini Telan Pil Pahit Terancam Masuk Bui: Isbat
Fakta-fakta berkas yang mereka lampirkan ternyata tak ada sedikitpun yang menjelaskan jika keduanya sudah melakukan pernikahan siri sebelumnya.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Keduanya dituding melakukan kebohongan dan mengacak-acak hukum serta syariat Islam dengan melakukan pernikahan dua kali.
Sebagai informasi, politisi PAN, Mila Machmudah Djamhari, menulis di laman Facebooknya mengenai hal tersebut.

Baca juga: Giliran Ustaz Solmed Bongkar Hukum Akad 2 Kali yang Dilakukan Rizky Billar dan Lesty: Masalah Hukum
Baca juga: Nasib Lesty & Rizky Billar Terancam Penjara, Keterangan KUA dan Analisis Video Roy Suryo Jadi Kunci
Harusnya isbat nikah
Mardani dari Pihak KUA turut menjelaskan soal polemik pernikahan Rizky Billar dan Lesty.
"Dalam kompilasi hukum Islam, memang ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan, bukan nikah siri ya.
Pernikahan itu hanya bisa dibuktikan dengan akta nikah, yang resmi dikeluarkan KUA," kata Mardani.
Sehingga apabila pernikahan tidak tercatat di KUA, bisa mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.
"Jika ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, artinya pernikahan tidak tercatat di KUA.
Bisa dilakukan isbat nikah, yang bersangkutan melaporkan pernikahannya ke Pengadilan Agama," tuturnya.
Mardani menjelaskan nantinya isbat nikah bakal diproses oleh pihak pengadilan melalui putusan.
Namun untuk pengajuan isbat nikah, ada sederet alasan yang diatur di dalam Undang-Undang Perkawinan.
"Di dalam kompilasi hukum Islam Pasal 7 alasan orang mengajukan isbat nikah ada lima," terang Mardani.

Update 1 Oktober 2021. (https://covid19.go.id/)
"Isbat nikah yang diajukan berkenaan dengan adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian. Kedua, hilangnya akta nikah, jadi mungkin dulu nikahnya tercatat tapi aktanya hilang," tambahnya.
Lanjut, ia membeberkan sejumlah alasan lainnya yang bisa dijadikan dasar untuk mengajukan isbat nikah.
"Kemudian ada keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan. Keempat adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974. Perkawinan yang dilakukan tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU," imbuhnya.