Berita Selebriti

Kebohongan Lesty dan Rizky Billar sudah Terlalu Jauh, Kini Telan Pil Pahit Terancam Masuk Bui: Isbat

Fakta-fakta berkas yang mereka lampirkan ternyata tak ada sedikitpun yang menjelaskan jika keduanya sudah melakukan pernikahan siri sebelumnya.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Youtube
Kondisi Lesty Mengkhawatirkan 

SRIPOKU.COM - Dampak pengakuan pernikahan siri Lesty dan Rizky Billar makin meluas.

Setelah mengaku sudah melakukan pernikahan siri, nama Lesty dan Rizky Billar tak henti-hentinya jadi sorotan.

Banyak pihak yang mengaku kecewa dengan apa yang dilakukan oleh Rizky Billar dan Lesty.

Apalagi saat tahu Lesty hamil, hinaan dan cacian makin banyak menyerang dua insan sejoli ini.

Belum lagi para fans dan masyarakat yang merasa dibohongi.

Baru-baru ini ada seorang wanita yang bahkan ingin melaporkan Lesty dan Rizky Billar ke Polda Metro Jaya.

Lesty dan Rizky Billar disebut-sebut sudah melakukan kebohongan publik.

Kini sedang hamil besar, Lesty harus ikhlas menelan pil pahit atas kebohongannya.

Banyak netizen yang menyebut kebohongan Lesty dan Rizky Billar sudah terlalu jauh hingga sulit untuk diperbaiki.

Belum lagi pihak KUA yang seolah jadi korban kebohongan mereka.

Fakta-fakta berkas yang mereka lampirkan ternyata tak ada sedikitpun yang menjelaskan jika keduanya sudah melakukan pernikahan siri sebelumnya.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Pengakuan dari pihak KUA turut jadi buah bibir.

Lagi-lagi Rizky Billar dan Lesty harus kuat menelan pil pahit akan cacian dari netizen.

Terancam masuk bui

Sempat bikin 'prank', kejujuran Lesty dan Rizky Billar mengundang amarah dan kekecewaan sebagian orang.

Baru-baru ini, akun @hosipupdateofficial mengunggah sebuah foto yang berisikan tulisan seorang wanita yang mengaku bakal melaporkan Lesty dan Rizky Billar ke Polda.

Lesty dan Rizky Billar disebut sudah membuat gaduh dan terancam masuk penjara.

Postingan tersebut ditulis oleh seorang wanita yang bernama Mila Machmudah Djamhari.

Mila Machmudah Djamhari mengaku geram dengan kebohongan yang dilakukan oleh Lesty dan Rizky Billar.

Kebohongannya dinilai membuat acak-acak hukum dan syariat.

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

"Bismillah,

Saya berpikir untuk melaporkan Leslar ke Polda karena telah sudah membuat gaduh dan acak-acak hukum dan syariat.

Agar tidak ada lagi artis dan TV menjadikan syariat Islam sebagai komoditas.

Mengapa Leslar bisa dipenjarakan karena kebohongannya?

Karena ada Yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan.

Divonis 4 tahun.

Pembelajaran agar ke depan tidak ada lagi artis dan televisi yang mempermainkan syariat pernikahan,"tulis akun Mila Machmudah Djamhari.

Keduanya dituding melakukan kebohongan dan mengacak-acak hukum serta syariat Islam dengan melakukan pernikahan dua kali.

Sebagai informasi, politisi PAN, Mila Machmudah Djamhari, menulis di laman Facebooknya mengenai hal tersebut.

2 minggu menikah, Lesty Kejora diisukan hamil duluan, ayah Rizky Billar bereaksi keras.
2 minggu menikah, Lesty Kejora diisukan hamil duluan, ayah Rizky Billar bereaksi keras. ((Instagram aldhiphoto))

Baca juga: Giliran Ustaz Solmed Bongkar Hukum Akad 2 Kali yang Dilakukan Rizky Billar dan Lesty: Masalah Hukum

Baca juga: Nasib Lesty & Rizky Billar Terancam Penjara, Keterangan KUA dan Analisis Video Roy Suryo Jadi Kunci

Harusnya isbat nikah

Mardani dari Pihak KUA turut menjelaskan soal polemik pernikahan Rizky Billar dan Lesty.

"Dalam kompilasi hukum Islam, memang ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan, bukan nikah siri ya.

Pernikahan itu hanya bisa dibuktikan dengan akta nikah, yang resmi dikeluarkan KUA," kata Mardani.

Sehingga apabila pernikahan tidak tercatat di KUA, bisa mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.

"Jika ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, artinya pernikahan tidak tercatat di KUA.

Bisa dilakukan isbat nikah, yang bersangkutan melaporkan pernikahannya ke Pengadilan Agama," tuturnya.

Mardani menjelaskan nantinya isbat nikah bakal diproses oleh pihak pengadilan melalui putusan.

Namun untuk pengajuan isbat nikah, ada sederet alasan yang diatur di dalam Undang-Undang Perkawinan.

"Di dalam kompilasi hukum Islam Pasal 7 alasan orang mengajukan isbat nikah ada lima," terang Mardani.

ilustrasi
Update 1 Oktober 2021. (https://covid19.go.id/)

"Isbat nikah yang diajukan berkenaan dengan adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian. Kedua, hilangnya akta nikah, jadi mungkin dulu nikahnya tercatat tapi aktanya hilang," tambahnya.

Lanjut, ia membeberkan sejumlah alasan lainnya yang bisa dijadikan dasar untuk mengajukan isbat nikah.

"Kemudian ada keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan. Keempat adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974. Perkawinan yang dilakukan tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU," imbuhnya.

Mardani menerangkan, pernikahan yang tidak tercatat bisa disahkan secara negara melalui pengadilan.

Pun seseorang yang sebelumnya telah menikah siri tidak perlu melangsungkan akad nikah dua kali.

"Seseorang menikah tapi tidak bisa membuktikan akta nikah, istilahnya sekarang nikah siri. Mengisbatkan itu mengesahkan pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat ditetapkan pengadilan. Jadi dia nggak perlu ijab ulang, nggak perlu akad nikah lagi," lanjutnya.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved