Berita Palembang
Ikut Vaksin Dapat Hadiah Kulkas, Mesin Cuci, Sepeda MTB, Rice Cooker, Kipas Angin, Daftar di Sini!
Bekerjasama dengan Kodim 0418, vaksinasi massal akan digelar pada 4-6 Oktober 2021 di Golden Sriwijaya.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM - Untuk mempercepat capaian vaksinasi Covid-19 di Kota Palembang, pelaksanaan vaksinasi massal akan kembali digelar.
Bekerjasama dengan Kodim 0418, vaksinasi massal akan digelar pada 4-6 Oktober 2021 di Golden Sriwijaya.
Pelaksanaan vaksinasi massal kali ini terbuka untuk masyarakat umum, yang belum pernah divaksin atau baru dosis satu dan dosis ke dua dengan jenis vaksinasi Sinovac.
Mitra Kodim 0418 Palembang, Halim Wijaya yang juga pengusaha di Kota Palembang mengatakan, vaksinasi massal juga digelar dalam rangka HUT TNI ke-76.
"Ini diperuntukkan bagi masyarakat umum untuk vaksin perdana dan kedua bagi warga mulai usia 12 tahun ke atas," ujarnya, Sabtu (2/10/2021).
Baca juga: ATURAN Terbaru Kemenkes, Vaksinasi untuk Penyintas Covid-19, Minimal 1 Bulan Setelah Sembuh
Baca juga: Cakupan Vaksinasi Nasional Hampir Capai 90 Juta Dosis Pertama, dan 50 Juta Dosis Lengkap
Halim mengatakan selama pelaksanaan vaksinasi massal, kuota yang disediakan sebanyak 2.000 vaksin per hari.
"Pendaftaran sudah kita buka melalui online di Vaksinasionline.com bekerjasama dengan MDP. Kami harap masyarakat dapat mendaftarkan diri melalui online, agar pelaksanaan vaksinasi tidak menimbulkan kerumunan dan dapat berjalan lancar," jelasnya.
Untuk memeriahkan kegiatan vaksinasi massal, ada doorprize berupa lemari es, mesin cuci, sepeda MTB, Rice cooker, kipas angin dan masih banyak lagi.
"pengundian doorprize akan digelar di hari terakhir pelaksanaan vaksinasi. Kita semarakan vaksinasi agar masyarakat semangat vaksin dan takut untuk disuntik vaksin," ujarnya.
Aturan Baru Vaksinasi
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan baru terkait waktu vaksinasi yang tepat bagi penyintas Covid-19.
Penerbitan aturan baru ini dilakukan karena pemerintah ingin melakukan pemantauan, baik pada tingkat keparahan, risiko, maupun dampak panjang dari virus Covid-19 bagi tubuh penyintas.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr Reisa Broto Asmoro, pada konferensi pers yang disiarkan secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (1/10/2021).
"(Aturan baru ini diterbitkan) karena ada keperluan memantau kondisi kesehatan pasien yang sakit berat pada saat terkena Covid-19. Salah satunya adalah untuk mengamati adanya gejala long Covid atau post Covid syndrome yang diderita oleh penyintas," terang dr Reisa.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.