Berita Palembang
Ikut Vaksin Dapat Hadiah Kulkas, Mesin Cuci, Sepeda MTB, Rice Cooker, Kipas Angin, Daftar di Sini!
Bekerjasama dengan Kodim 0418, vaksinasi massal akan digelar pada 4-6 Oktober 2021 di Golden Sriwijaya.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Sudarwan
Dalam SK tersebut, penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh.
Klasifikasi ini dilakukan, tergantung dengan derajat atau tingkat keparahan Covid-19 yang diderita sebelumnya.
Jadi, bagi penyintas yang pernah positif COVID-19 dengan bergejala ringan, kini bisa mengikuti vaksinasi setelah 1 bulan dinyatakan sembuh.
Sementara itu, bagi penyintas yang bergejala berat saat terpapar virus Covid-19, maka disarankan untuk mengikuti vaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.
Sebagai catatan, sebelumnya pemerintah hanya memberikan aturan bahwa penyintas hanya boleh divaksinasi setidaknya setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.
Perlu digaris bawahi, kondisi para penyintas yang akan divaksinasi harus benar-benar sehat dan dinatakan sembuh atau negatif dari Covid-19.
dr Reisa mengatakan, itu akan sangat mempengaruhi keefektivitasan vaksin dalam tubuh seseorang.
Mengingat, tujuan vaksinasi adalah untuk membuat orang yang sehat menjadi tambah sehat.
"Vaksinasi itu tujuannnya adalah untuk membuat orang yang sehat menjadi tambah sehat. (Vaksinasi) bertujuan untuk menambah perlindungan, maka orang yang divaksinasi harus dalam kondisi yang prima. Sehingga vaksin dapat diterima dengan baik oleh tubuh," terang dr Reisa.
Mengenai jenis vaksin yang baik untuk masyarakat umum atau para penyintas, dr Reisa menyebut semua vaksin yang tersedia di Indonesia efektif melindungi dari risiko kematian akibat Covid-19.
Untuk itu, masyarakat tak perlu memilah milih jenis vaksin yang diterimanya.
"Untuk jenis vaksinnya disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia, tidak perlu memilih-milih. Semua vaksin yang ada di Indonesia, efektif melindungi dari kegawatdaruratan dan resiko kematian dari Covid-19. Vaksin yang baik, adalah vaksin yang tersedia saat ini," kata dr Reisa.
(SRIPOKU.COM/Rahmaliyah, Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Vaksinasi Baru, Kemenkes: Ini untuk Pantauan Tingkat Keparahan, Risiko dan Dampak Covid-19
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/nasional-yang-dilakukan-di-kantor-pt-pelabuhan-indonesia-ii-persero-cabang-palembang.jpg)