'Ini aku, Uti' Siska Sukses Tipu Anggota DPR Rp 4 M, Ngaku Keturunan Nyi Roro Kidul Bisa Tangkal OTT
Siska memperdaya Rudi dengan menakut-nakuti korban menjadi target operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SRIPOKU.COM - Bermodal pengakuan titisan Nyi Roro Kidul dan kerasukan arwah, perempuan bernama Siska Sari W Maulidhina sukses menipu seorang anggota DPR RI dari Partai NasDem, Rudi Hartono Bangun, lebih Rp 4 miliar.
Siska memperdaya Rudi dengan menakut-nakuti korban menjadi target operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang miliaran rupiah diberikan anggota DPR tersebut kepada Siska sebagai biaya sejumlah ritual untuk menangkal OTT dari pihak KPK.
Baca juga: Turun, Angkat Tangan, Sukitman Lemas Ditangkap Cakrabirawa, Polisi Muda Dibawa ke Lubang Buaya
Baca juga: Cerita Putri Jenderal Ahmad Yani Sembuhkan Trauma Peristiwa G30S/PKI, Tiap Jam 6 Pagi Turun ke Sawah
Baca juga: MUSUH dalam Selimut, Niat Busuk DN Aidit Terendus TNI: China Janjikan 100.000 Pucuk Senjata Gratis
Korban melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke polisi hingga akhirnya bergulir ke Pengadilan Negeri Medan.
Dalam sidang dengan agenda pembacaaan tuntutan itu, jaksa menuntut terdakwa Siska Sari W Maulidhina dengan hukuman sepuluh tahun penjara.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/9/2021) kemarin terdakwa kasus penipuan Siska Sari W Maulidhina dengan hukuman sepuluh tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/9/2021).
Siska dinyatakan Jaksa bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Siska Sari W Maulidhina dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 2 miliar, subsidar 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi.
Dikatakan Jaksa, adapun hal yang memberatkan, terdakwa Siska tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan Siska merugikan korban Rudi Rp 4 miliar lebih, serta menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan," ujarnya.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).
Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaan, JPU Rahmi Shafrina, menuturkan Siska sering bercerita kepada Rudi bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan.
Karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang disebutnya Uti, Siska mengaku memiliki indra keenam dan dapat melihat hal-hal gaib kepada Rudi.
Pada Februari 2017, Siska menyampaikan bahwa Rudi sedang diincar oleh KPK untuk menjadi target OTT.
