'Ini aku, Uti' Siska Sukses Tipu Anggota DPR Rp 4 M, Ngaku Keturunan Nyi Roro Kidul Bisa Tangkal OTT

Siska memperdaya Rudi dengan menakut-nakuti korban menjadi target operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Fadhila Rahma
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Terdakwa Siska Sari W Maulidhina dituntut dengan hukuman sepuluh tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/9/2021). Siska Sari didakwa melakukan penipuan terhadap anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun lebih Rp 4 miliar dengan modus mengaku titisan Nyi Roro Kidul. 

Liza pula yang mengenalkan Siska Sari dengan anggota DPR RI dari Partai NasDem Rudi Hartono Bangun.

Anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun - Siska Siska Sari W Maulidhina. (Tribun Medan)
Anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun - Siska Siska Sari W Maulidhina. (Tribun Medan) ()

Sebelum Siska Sari menipu Rudi Hartono Bangun dengan menggasak uang korban senilai Rp 4 miliar, Liza Handayani mengatakan bahwa keduanya sempat berpacaran.

"Saya tau Siska dan Rudi berpacaran hingga mereka sering jalan bareng. Saya lihat gerak-geriknya bahwa mereka berpacaran," kata Liza di hadapan hakim ketua Tengku Oyong di ruang Cakra IV PN Medan, Rabu (16/6/2021).

"Mereka mesra. Pihak keluarga (Siska) juga tahu bahwa mereka berpacaran," sambungnya.

Meski demikian, saat itu Liza hanya tahu bahwa status Rudi sebagai freeman, sedangkan Siska masih gadis.

Tidak hanya itu, Liza juga mengungkapkan dirinya pernah diajak Siska dan Rudi untuk jalan-jalan ke Jakarta, Bali dan Bandung.

"Sebelum keduanya berpacaran, saya yang mengenalkan Rudi kepada Siska di Cambridge. Siska merupakan adik kelas saya saat SMA. Sementara Rudi, teman bisnis saya untuk membuka cafe," beber Liza.

Liza menjelaskan dirinya sering jalan bareng dengan Siska karena kerja sama. Dia dan Siska sama-sama jualan online seperti tas, baju, serta parfum.

"Saat itu, Rudi nelpon dan ngajak bertemu untuk membicarakan rencana tentang buka bisnis cafe. Di cafe itu, Siska juga ada, tapi dia hanya diam saja," kata Liza.

Seiring berjalannya waktu, handphone milik Liza hilang sehingga dia putus komunikasi dengan Rudi.

Ketika ditanya majelis hakim tentang adanya ritual berbau mistis seperti ayam serba hitam yang dijadikan sebagai tumbal, Liza mengaku tidak tahu.

Usai mendengarkan keterangan Liza, majelis hakim mengkronfontirnya. Dan Siska Sari membenarkan keterangan Liza. (cr21/tribun-medan.com) (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Perempuan Mengaku Keturunan Ratu Pantai Selatan Dituntut 10 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved