Eddy Yusuf dan Ishak Mekki Diperiksa Kejati Sumsel, Terkait Kasus Dugaan Korupsi PDPDE

Dua mantan Wakil Gubernur Sumsel, Eddy Yusuf dan Ishak Mekki diperiksa Kejati Sumsel dalam kaitan dugaan kasus korupsi PDPDE

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Azwir Ahmad
sripoku.com/chairul nisyah
Mantan Wakil Gubernur Sumsel 2007-2013, Eddy Yusuf (kiri), dan Mantan Sekertaris Badan Pengawas PDPDE Sumsel, Muhar Lakoni Saat diwawancarai di Kejati Sumsel, Rabu (29/9/2021). 

 SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi pada pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) di Provinsi Sumatera Selatan terus bergulir.

Kasus yang menelan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah ini, menyeret sejumlah nama menjadi tersangka,  diantaranya Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Mantan Ketua Koni Sumsel, Mudai Madang.

Kejati Sumsel juga masih memanggil sejumlah nama untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PDPDE atas tersangaka Alex Noerdin dan Mudai Madang.

Dari pantauan Sripoku.com di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Rabu (29/9/2021) nampak Mantan Wakil Gubernur Sumsel 2007-2013, Eddy Yusuf dan Mantan Sekretaris Badan Pengawas PDPDE Sumsel, Muhar Lakoni, keluar gedung Kejati Sumsel sekira pukul 15.30.

Diwawancarai awak media, keduanya mengaku dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pada pembelian gas bumi atas tersangka Alex Noerdin dan Mudai Madang.

"Pertanyaannya masalah yang sudah terjadi ini lah. Saat itu saya sebagai Wakil Gubernur Sumsel sekaligus pengawas.Ssaya tidak tahu apa-apa," ujar Eddy Yusuf,  Rabu (29/9/2021).

Eddy Yusuf mengatakan jika pertanyaan yang ditanyakan masih soal yang sama, dan berulang-ulang.

"Pertanyaan yang ditanyakan berulang ulang, sama seperti waktu diperiksa di Jakarta kemarin. Masih tentang kasus PDPDE yang uangnya diselewengkan oleh yang sudah ditangkap Kejagung kemarin," jelasnya.

Saat disingung mengenai adanya penyelewengan, Eddy Yusuf menjawab ringan.

"Kalau sampai ditangkap berarti ada penyelewengan itu. Kalau tidak ada pasti tidak ditangkap," ujarnya.

Selain itu dirinya mengatakan ditanya oleh pihak penyidik mengenai soal pembagian fee.

"Ditanya soal fee saya jawab, saya cuma dapat 'Tegem'," dengan nada bercandanya.

Dirinya juga menjelaskan, saat itu dirinya ditunjuk sebagai pengawas, berdasarkan penunjukan dari Gubernur saat itu Alex Noerdin.

"Sebagai mantan pejabat saya prihafin dengan dengan adanya kasus ini. Namun saat itu saya sudah bisa membayangkannya dari awal, jika akan terjadi hal seperti ini," ujar Eddy Yusuf.

Selaku Wakil Gubernur saat itu dirinya mengatakan tidak diberikan kewenangan apapun dalam menjalankan pemerintahan di Sumsel.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved