Berita Palembang
Pengakuan Mantan Kepala SMAN 13 Palembang Terdakwa Korupsi Dana BOS, Saya Tak Ambil tapi Ganti Uang
"Saya tidak mengambil uang BOS itu, pak hakim. Saya hanya meminta uang pribadi saya saja yang dipakai untuk keperluan sekolah,"
Terdakwa menjelaskan bahwasanya saat dirinya mejabat sebagai Kepala Sekolah kondisi keuangann kas sekolah sempat mengalami kekosongan.
Mensiasati kekeosangan kas tersebut, terdakwa mengaku mengunakan uang pribadinya dulu, yang setelah dana bos cair dimintanyalah pada bendara untuk mengembalikan uang pribadinya tersebut.
"Jadi bukan saya ambil uang bos itu, tapi saya meminta uang pribadi saya yang saya gunakan untuk keperluan sekolah, itu saja," jelas terdakwa.
Sementara itu, diwawancarai usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Zainab, Crishandoyo SH, mengatakan dalam keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU, saksi terkesan menghindari tanggung jawabnya.
"Dalam perkara ini, jelas jika terdakwa tidak melakukan perbuatannya sendirian. Ada perbuatan yang dilakukan bersama-sama namun seolah dibebankan kepada terdakwa Zainab ini sendiri," ujar Crishnadoyo.
Pihaknya juga berharap jika dalam perkara ini pihak JPU dapat melakukan pendalaman perkara, dan memanggil pihak lain yang terlibat untuk turut diseret dalam kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, Dalam kasus ini disebutkan modus dugaan penyelewengan dana BOS SMA Negeri 13 Palembang yang dilakukan terdakwa Zainab, dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018, dengan nilai 3 miliar rupiah.
Dikonfirmasi usai persidangan, JPU Pidsus Kejari Palembang, Hendi Tanjung SH mengatakan dalam kasus ini setidaknya ada kerugian negara sebesar Ro. 254.000.0000,- yang disebabkan oleh perbuatan terdakwa.
Selain itu JPU juga menjelasakan bahwasanya terdakwa juga diduga mengambil fee sebesar 10 persen dari penerbit buku dalam rangka pembelian buku untuk siswa.
"Atas perbuatannya terdakwa Zainab diancam dengan Pasal 2 atau Pasal 3 undang-undang korupsi juncto pasal 18 undang-undang korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Hendi, Selasa (21/9/2021).
Dirinya juga menjelaskan pada perkara ini, untuk sementara, terdakwa Zainab tidak ditahan didalam lapas wanita, melainkan statusnya tahanan kota.
"Kita tunggu nantinya, apakah hakim akan melihat dalam perkembangan persidangan apakah terdakwa layak atau tidak untuk dilakukan penahanan selama proses persidangan. Jika memang terbukti bersalah makan akan dilakukan penahanan pada terdakwa," jelasnya.