Berita Palembang
Pengakuan Mantan Kepala SMAN 13 Palembang Terdakwa Korupsi Dana BOS, Saya Tak Ambil tapi Ganti Uang
"Saya tidak mengambil uang BOS itu, pak hakim. Saya hanya meminta uang pribadi saya saja yang dipakai untuk keperluan sekolah,"
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang kasus dugaan korupsi dana BOS SMAN 13 Palembang yang melibatkan salah satu mantan kepala sekolahnya, Zainab.
Sidang digelar secara tatap muka diketuai oleh hakim Sahlan Efendi SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (28/9/2021).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan saksi.
Dalam keterangannya, Nelly selaku Bendahara Dana Bos mengatakan jika selama dua tahun setidaknya ada uang sebesar kurang lebih Rp 100.000.000 yang pihak sekolah terima dari fee pembelian buku dari penerbit buku.
"Uang tersebut saya berikan kepada Kepala Sekolah (terdakwa Zainab)," ujar Nelly dalam persidangan.
Selain itu, Nelly juga mengatakan jika bila dari dana bos yang diterima oleh SMAN 13 Palembang, berdasarkan perintah Zainab uang dana BOS digunakan untuk membangun fisik atau bagunan sekolah.
"Dana BOS yang masuk ke seolah kami uangnya ada yang digunakan untuk membagun agunan fisik sekolah. Saya yang buat laporannya," jelas Nelly.
Diketahui, dari keterangan saksi Samson mengatakan jika dirinya diminta untuk menaikan harga bahan material bangunan untuk sekolah oleh terdakwa Zainab.
"Saat itu kepala sekolah meminta saya untuk menaikan (markup) harga bahan bagunan yang dibeli ditoko material.
Setelah harga di-markup, saya berikan kwitansi atau nota-nota belanja itu ke bendahara (Saksi Nelly)," jelas saksi Samson.
Atas keterangan saksi-saksi tersebut, JPU Pidsus Kejari Palembang mengatakan jika keterangan saksi-saksinyang dihadirkan mendukung pembuktian dakwaan JPU.
"Baik mengenai penyimpangan dana bos yang terjadi di SMA N 13 Palembang, terbukti semua.
Selain itu terungkap pula dalam sidang ternyata terdakwa juga menerima uang fee dari penerbit buku, atas pembelian buka untuk siswa," jelas JPU Hendi SH, Selasa (28/9/2021).
• Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 13, Kubu Mantan Kepala Sekolah Beri Respon Atas Dakwaan Jaksa
Sementara itu dalam persidangan terdakwa Zainab membantah jika mengambil uang dari dana BOS Triwulan I dan Triwulan II.
"Saya tidak mengambil uang BOS itu, pak hakim. Saya hanya meminta uang pribadi saya saja yang dipakai untuk keperluan sekolah," ujar terdakwa Zainab dalam sidang.
Terdakwa menjelaskan bahwasanya saat dirinya mejabat sebagai Kepala Sekolah kondisi keuangann kas sekolah sempat mengalami kekosongan.
Mensiasati kekeosangan kas tersebut, terdakwa mengaku mengunakan uang pribadinya dulu, yang setelah dana bos cair dimintanyalah pada bendara untuk mengembalikan uang pribadinya tersebut.
"Jadi bukan saya ambil uang bos itu, tapi saya meminta uang pribadi saya yang saya gunakan untuk keperluan sekolah, itu saja," jelas terdakwa.
Sementara itu, diwawancarai usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Zainab, Crishandoyo SH, mengatakan dalam keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU, saksi terkesan menghindari tanggung jawabnya.
"Dalam perkara ini, jelas jika terdakwa tidak melakukan perbuatannya sendirian. Ada perbuatan yang dilakukan bersama-sama namun seolah dibebankan kepada terdakwa Zainab ini sendiri," ujar Crishnadoyo.
Pihaknya juga berharap jika dalam perkara ini pihak JPU dapat melakukan pendalaman perkara, dan memanggil pihak lain yang terlibat untuk turut diseret dalam kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, Dalam kasus ini disebutkan modus dugaan penyelewengan dana BOS SMA Negeri 13 Palembang yang dilakukan terdakwa Zainab, dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018, dengan nilai 3 miliar rupiah.
Dikonfirmasi usai persidangan, JPU Pidsus Kejari Palembang, Hendi Tanjung SH mengatakan dalam kasus ini setidaknya ada kerugian negara sebesar Ro. 254.000.0000,- yang disebabkan oleh perbuatan terdakwa.
Selain itu JPU juga menjelasakan bahwasanya terdakwa juga diduga mengambil fee sebesar 10 persen dari penerbit buku dalam rangka pembelian buku untuk siswa.
"Atas perbuatannya terdakwa Zainab diancam dengan Pasal 2 atau Pasal 3 undang-undang korupsi juncto pasal 18 undang-undang korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Hendi, Selasa (21/9/2021).
Dirinya juga menjelaskan pada perkara ini, untuk sementara, terdakwa Zainab tidak ditahan didalam lapas wanita, melainkan statusnya tahanan kota.
"Kita tunggu nantinya, apakah hakim akan melihat dalam perkembangan persidangan apakah terdakwa layak atau tidak untuk dilakukan penahanan selama proses persidangan. Jika memang terbukti bersalah makan akan dilakukan penahanan pada terdakwa," jelasnya.