Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 13, Kubu Mantan Kepala Sekolah Beri Respon Atas Dakwaan Jaksa

erdakwa dugaan korupsi Dana BOS di SMA N 13 Palembang, Dra Zainab, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BOS SMA N 13 Palembang, Dra Zainab saat dikawal jaksa dan kuasa hukumnya, Selasa (21/9/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa dugaan korupsi Dana BOS di SMA N 13 Palembang, Dra Zainab, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (21/9/2021).

Mantan Kepala SMAN 13 Palembang itu datang ke ruang sidang dengan mengenakan rompi berwarna orange.

Sidang diketuai oleh Hakim Sahlan Efefndi SH MH.

Dalam kasus ini disebutkan, modus dugaan penyelewengan dana BOS SMA Negeri 13 Palembang yang dilakukan terdakwa Zainab  dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 dengan nilai 3 miliar rupiah.

Dikonfirmasi usai persidangan, JPU Pidsus Kejari Palembang, Hendi Tanjung SH mengatakan dalam kasus ini setidaknya ada kerugian negara sebesar Ro. 254.000.0000 yang disebabkan oleh perbuatan terdakwa.

Selain itu, JPU juga menjelasakan bahwasanya terdakwa juga diduga mengambil fee sebesar 10 persen dari penerbit buku dalam rangka pembelian buku untuk siswa.

"Atas perbuatannya terdakwa Zainab diancam dengan Pasal 2 atau Pasal 3 undang-undang korupsi juncto pasal 18 undang-undang korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Hendi, Selasa (21/9/2021).

Besok Mantan Kepala SMAN 13 Palembang Sidang Perdana, Kasus Korupsi Dana Bos di SMAN 13

Dirinya juga menjelaskan pada perkara ini, untuk sementara, terdakwa Zainab tidak ditahan didalam lapas wanita, melainkan statusnya tahanan kota.

"Kita tunggu nantinya, apakah hakim akan melihat dalam perkembangan persidangan apakah terdakwa layak atau tidak untuk dilakukan penahanan selama proses persidangan.

Jika memang terbukti bersalah makan akan dilakukan penahanan pada terdakwa," jelasnya

Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Zulfahmi SH tidak mengajukan eksepsi pada dakwaan JPU.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved