Berita Palembang
Besok Mantan Kepala SMAN 13 Palembang Sidang Perdana, Kasus Korupsi Dana Bos di SMAN 13
Mantan Kepala SMA N 13 Palembang, Zn, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana BOS di SMAN 13 akan segera disidang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Kepala SMA N 13 Palembang, Zn, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana BOS di SMAN 13 akan segera disidang.
Sidang perdana akan digelar pada Selasa (21/9/2021) besok hari. Hal tersebut dikatakan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Abu Hanifah SH MH, saat dikonfirmasi Senin (20/9/2021).
Dirinya menjelaskan bahwa selain penetapan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan penuntut umum, juga telah menetapkan perangkat persidangan.
"Majelis hakim juga sudah ditunjuk, dimana sebagai hakim ketua nanti yakni Sahlan Effendi SH MH, bersama dengan hakim anggota, Waslam Makhsid SH MH serta Ardian Angga SH MH, untuk panitera pengganti sendiri itu yakni Siti Nursyamsiah SH," ujar Abu.
Selain itu, untuk prosedur persidangan nantinya, Abu menjelaskan kemungkinan besar masih dilakukan secara online.
"Karena mengingat situasi dan kondisi pandemi Covid-19 masih terjadi saat ini, kemungkinan sidangnya nanti dilakukan secara online," tutupnya.
• Update Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 13 Palembang, Mantan Kepala Sekolah Bakal Segera Sidang
Diberitakan sebelumnya, Tim tindak pisana khusus Kejaksaan Negeri Palembang, melimpahkan berkas tersangka Zn, atas dugaan korupsi dana BOS SMA N 13 ke Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (13/9/2021).
Jaksa tersebut nampak membawa berkas dengan ukuran cukup tebal berwarna merah muda, dan menyerahkannya ke Panitera Tipikor Palembang, Cecep Sudrajat SH MH.
Modus yang dilakukannya dalam perkara dana BOS di SMAN 13 Palembang adalah, pada saat dirinya menjabat sebagai Kepala Sekolah, melakukan pemotongan dana BOS yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp254 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Sugiyanta SH MH melalui Kasi Intelijen Budi Mulia SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersangka dalam perkara dana BOS SMAN 13 tahun anggaran 2017-2018.
"Iya benar, untuk berkas perkara tersangka dugaan penyalahgunaan dana BOS SMAN 13, hari ini sudah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang," jelas Budi Mulia, Senin (13/9/2021).
Budi menjelaskan, Zn diduga telah menyalahgunakan dana BOS tahun 2017 2018 untuk kepetingan pribadi dengan modus memanipulasi laporan dana bos,
"Khususnya, untuk pembangunan dana fisik tersangka diduga melakukan di markup nilai anggaran sebesar Rp. 254 untuk kegiatan fisik sarana dan prasarana sekolah," ujarnya.
Namun demikian kata Budi Mulia, dari total kerugian negara sebesar 254 juta, Zn telah mengembalikan uang sebesar 175 juta.
• Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bos SMAN 13 Palembang Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Atas perbuatannya, tersangka didakwa dengan pasal 2 pasal 3 Jo pasal 18, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancaman minilam pasal 3 1 tahun pasal 2 4 tahun maksimal 20 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/mantan-kepala-sman-13-palembang.jpg)