Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bos SMAN 13 Palembang Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bos SMAN 13 Palembang, ZN dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Gedung Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, di Jalan Kapten A Rivai, Sungai Pangeran Kota Palembanh, Sabtu (3/7/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bos SMAN 13 Palembang, ZN dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasi Pidsus Kejari Palembang, Bobby H Sirait SH MH yang dikonfirmasi awak media, Rabu (8/9/2021).

"Secepatnya kita akan limpahkan ke pengadilan agar terdakwa dapat segera jalani persidangan," ujar Kasi Pidsus Kejari Palembang, Bobby melaui sambungan telepon.

Dirinya menyebutkan dalam kasus dugaan Korupsi Dana BOS yang dilakukan oleh tersangka ZN dengan modus pemotongan dana BOS itu sendiri.

Bobby juga mengatakan dalam perkara ini, setidaknya negara dirugikan senilai Rp. 254.000.000.

"Saat ini tersangka ZN berstatuskan mantan kepala sekolah yang bersangkutan telah pensiun," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, terkait dana BOS, tim Pidsus Kejari Palembang masih memiliki sejumlah PR.

Diantaranya pada kasus dugaan korupsi Dana Bos SD N 79 Palembang dan Dana Bos SMA N 13.

Untuk diketahui dalam kasus dugaan korupsi Dana Bos SDN 79, Tim Pidsus Kejari Palembang telah menetapkan kepala sekolahnya yang berinisial ND sebagai tersangka.

Sayangnya ND hingga saat ini belum juga dapat ditahan karena berhasil melarikan diri.

Sedang untuk kasus dugaan korupsi dana Bos SMAN 13 Palembang, pada berapa waktu lalu saat dikonfirmasi awak media, dikatakan Kasi Pidsus Kejari Palembang, Bobby H Sirait SH MH akan segera rilis, namun hal tersebut belum terealisasi.

Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH mengatakan jika pihaknya sudah mengkonfirmasi pada Kasi Pidsus Kejari Palembang, Bobby H Sirait, bahwa penanganan kasus tersebut masih berjalan.

Disinggung tentang penanganan yang lambat pada kasus dugaan korupsi dana Bos tersebut, Khaidirman mengaku pihaknya tidak tahu ada kendala apa.

"Kita tidak tau ada kendala apa dalam penanganan perkara tersebut. Mengenai lambatnya penanganan sudah kami komunikasikan pada Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Palembang, katanya dalam waktu dekat ini mudah-mudahan akan segera menetapkan tersangka," jelas Khaidirman.

Khaidirmna menegaskan jika penetapan tersangka tersebut, pada salah satu kasus dari dua kasus Dana Bos di sekolah yang berlokasi di Kota Palembang.

Untuk perkara yang menarik perhatian masyrakat, baik subjek dan objeknya maka akan dilaporkan perkebangannya. Seperti dua kasus ini, Kejari Palembang, pasti melaporkan ke Pihak Kejati Sumsel.

Selain itu Khaidirman juga mengatakan jika Kejaksaan Agung juga akan melakukan evaluasi pada perkara ini.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved