Berita Palembang
Update Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 13 Palembang, Mantan Kepala Sekolah Bakal Segera Sidang
Dugaan korupsi dana BOS di SMAN 13 Palembang yang menyeret seorang mantan kepala sekolah menjadi tersangka.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dugaan korupsi dana BOS di SMAN 13 Palembang yang menyeret seorang mantan kepala sekolah menjadi tersangka.
Kabar terbaru, mantan kepala SMAN 13 Palembang berinisial ZT dalam waktu dekat akan sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Pasalnya, proses hukum yang bersangkutan sudah diserahkan jaksa ke pihak pengadilan.
Dari pantauan, jaksa dari Kejari Palembang tiba di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada Senin (13/9/2021) sekira pukul 15.15 WIB.
Jaksa tersebut nampak membawa berkas dengan ukuran cukup tebal berwarna merah muda dan menyerahkannya ke Panitera Tipikor Palembang.
sebagai informasi, modus yang dilakukan ZT adalah pada saat dirinya menjabat sebagai Kepala Sekolah.
Diduga, ia melakukan pemotongan dana BOS yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 254 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Sugiyanta SH MH, melalui Kasi Intelijen, Budi Mulia SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersangka dalam perkara dana BOS SMAN 13 tahun anggaran 2017-2018.
"Iya benar, untuk berkas perkara tersangka dugaan penyalahgunaan dana BOS SMAN 13, hari ini sudah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang," jelas Budi Mulia, Senin (13/9/2021).
• Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bos SMAN 13 Palembang Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Budi menjelaskan, ZT diduga telah menyalahgunakan dana BOS tahun 2017 2018 untuk kepetingan pribadi dengan modus memanipulasi laporan dana bos,
"Khususnya, untuk pembangunan dana fisik tersangka diduga melakukan di markup nilai anggaran sebesar Rp. 254 untuk kegiatan fisik sarana dan prasarana sekolah," ujarnya.
Namun demikian kata Budi Mulia, dari total kerugian negara sebesar 254 juta, ZT telah mengembalikan uang sebesar 175 juta.
"Tersangka saat ini berstatus tahanan kota, tidak ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik karena ZT ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara meskipun belum lunas semua dari total nilai tersebut dan ada jaminan dari pihak keluarga," ujar Budi.
Ditambahkannya, tersangka didakwa dengan pasal 2 pasal 3 Jo pasal 18, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancaman minilam pasal 3 1 tahun pasal 2 4 tahun maksimal 20 tahun.
Terpisah, Juru bicara PN Palembang Sahlan Effendi SH MH membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan penyalahgunaan dana BOS dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
"Benar hari ini kita telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Pidsus Kejari Palembang, atas nama tersangka berinisial ZT.
Setelah berkasnya diteliti, kemungkinan sekitar satu minggu tersangka akan segera disidang," jelasnya.