Berita Palembang

Disdik Palembang Izinkan Acara Perpisahan Sekolah, Sederhana dan Tanpa Pungutan Liar

Disdik Kota Palembang menerbitkan surat edaran yang mengizinkan prosesi wisuda atau perpisahan sekolah tingkat PAUD-SMP asal tanpa pungutan.

Tayang:
Penulis: Hartati | Editor: tarso romli
Ilustrasi AI
ILUSTRASI PERPISAHAN SEKOLAH - Panitia pelepasan siswa jangan pusing! Ini 5 ide acara perpisahan sekolah 2026 yang unik, berkesan, dan ramah kantong di Palembang. 

Ringkasan Berita:
  • Disdik Kota Palembang menerbitkan surat edaran yang mengizinkan prosesi wisuda atau perpisahan sekolah tingkat PAUD-SMP dengan syarat tidak bersifat wajib, Minggu (7/6/2026).
  • Kepala Disdik Palembang, Affan Prapanca, menegaskan acara wajib dikemas sederhana memanfaatkan fasilitas internal sekolah dan dilarang memungut biaya dari wali murid.
  • Sekolah diwajibkan melibatkan komite dan jika ditemukan gejolak pungutan sepihak, kegiatan tersebut wajib disesuaikan atau dibatalkan secara total.

Baca juga: 5 Ide Perpisahan Sekolah 2026 yang Unik, Berkesan, dan Hemat Biaya di Sumsel


SRIPOKU.COM, PALEMBANG  – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pedoman teknis pelaksanaan prosesi wisuda atau acara perpisahan sekolah bagi tingkat PAUD, SD, dan SMP. Instansi tersebut menegaskan tidak melarang agenda tahunan itu, asalkan pihak sekolah mematuhi sejumlah regulasi ketat demi melindungi wali murid dari beban finansial.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Affan Prapanca, menyatakan bahwa poin krusial dalam aturan baru ini adalah sifat kegiatan yang tidak boleh diwajibkan bagi seluruh peserta didik serta larangan keras terhadap adanya pungutan liar.

"Wisuda atau perpisahan sekolah boleh saja dilaksanakan, asalkan tidak bersifat wajib dan tidak memberatkan. Keputusan untuk menyelenggarakan acara tersebut harus murni lahir dari kesepakatan bersama dengan komite sekolah dan orang tua murid, bukan atas instruksi sepihak dari pihak sekolah," tegas Affan saat memberikan keterangan kepada sripoku.com, Minggu (7/6/2026).

Wajib Digelar Sederhana di Area Sekolah

Affan menambahkan, demi memotong rantai pembengkakan biaya, Disdik Palembang mewajibkan seluruh satuan pendidikan untuk mengemas acara pelepasan siswa secara sederhana dan khidmat.

Pihak sekolah dilarang keras menggelar acara mewah di hotel ataupun gedung komersial di luar lingkungan sekolah.

"Kami minta sekolah memaksimalkan dan memanfaatkan fasilitas internal yang ada, seperti aula atau halaman sekolah. Jika dikonsep dengan baik, acara di sekolah pun bisa berjalan dengan sangat khidmat tanpa harus menghabiskan biaya besar," ujarnya.

Disdik juga menggarisbawahi bahwa pembiayaan acara tidak boleh bertumpu pada iuran wajib yang mengikat.

Sebagai solusi atau alternatif pendanaan, satuan pendidikan diperbolehkan mencari dukungan anggaran operasional dari sumbangan donatur atau pihak ketiga, dengan catatan harus berstatus sah secara hukum dan tidak mengikat.

Baca juga: Minta Uang Perpisahan Sekolah, Bocah 11 Tahun di Palembang Dipukul Kayu dan Diusir Kakeknya

Sekolah Melanggar Wajib Batalkan Acara

Dinas Pendidikan Kota Palembang memastikan akan memantau ketat implementasi surat edaran ini di lapangan.

 Affan memperingatkan para kepala sekolah agar tidak mencoba-coba melanggar aturan yang telah ditetapkan, karena ada sanksi kedinasan yang mengintai.

"Apabila dalam proses persiapan di lapangan memicu gejolak di lingkungan wali murid atau ditemukan indikasi penarikan dana yang tidak sesuai ketentuan, maka satuan pendidikan wajib segera menyesuaikan atau bahkan membatalkan seluruh rangkaian kegiatan tersebut," tegas Affan.

Jika dalam hasil investigasi lanjutan terbukti ditemukan unsur pelanggaran administrasi maupun pungutan tanpa dasar hukum, Disdik Palembang memastikan akan memproses oknum pihak sekolah sesuai dengan regulasi disiplin pegawai yang berlaku.

Melalui penerbitan surat edaran ini, Pemkot Palembang berharap momen kelulusan pelajar dapat dirayakan secara bijaksana, transparan, dan tetap mengedepankan aspek psikologis serta kepentingan masa depan anak didik tanpa meninggalkan keluhan finansial bagi para orang tua.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved