Berita Palembang

Minta Uang Perpisahan Sekolah, Bocah 11 Tahun di Palembang Dipukul Kayu dan Diusir Kakeknya

Laporan tersebut dilayangkan setelah anak laki-lakinya yang berinisial AH (11) diduga menjadi korban penganiayaan

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Andi Wijaya
MELAPOR - Seorang ayah bernama Joni (43) resmi melaporkan mantan mertuanya, SS, ke Polrestabes Palembang pada Senin (25/5/2026) pagi.  
Ringkasan Berita:
  • Seorang ayah bernama Joni (43) resmi melaporkan mantan mertuanya, SS, ke Polrestabes Palembang pada Senin (25/5/2026) pagi. 
  • Laporan tersebut dilayangkan setelah anak laki-lakinya yang berinisial AH (11) diduga menjadi korban penganiayaan hingga diusir dari rumah oleh sang kakek.
  • Menurut keterangan pelapor, kejadian bermula saat korban AH meminta sejumlah uang kepada ibunya untuk biaya acara perpisahan sekolah. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Seorang ayah bernama Joni (43) resmi melaporkan mantan mertuanya, SS, ke Polrestabes Palembang pada Senin (25/5/2026) pagi. 

Laporan tersebut dilayangkan setelah anak laki-lakinya yang berinisial AH (11) diduga menjadi korban penganiayaan hingga diusir dari rumah oleh sang kakek.

Peristiwa dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di Jalan Balayudha, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang, pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. 

Saat itu, korban tengah berada di rumah ibu kandungnya (mantan istri pelapor).

Menurut keterangan pelapor, kejadian bermula saat korban AH meminta sejumlah uang kepada ibunya untuk biaya acara perpisahan sekolah. 

Korban mendesak karena sebelumnya sang ibu berjanji uang tersebut ada, dan korban sudah telanjur memberi tahu teman-temannya bahwa ia akan ikut serta. 
Namun, saat ditagih, sang ibu mengaku tidak memiliki uang hingga memicu cekcok mulut di antara keduanya.

Melihat keributan tersebut, terlapor (SS) yang merupakan kakek korban emosi. 

Terlapor kemudian mengambil sebilah kayu dan memukulkannya ke tubuh korban, lalu mengusirnya dari rumah.

"Anak saya dipukuli dengan kayu, Pak, hingga diusir dari rumah. Karena itulah saya melapor ke sini," ujar Joni saat memberikan keterangan di hadapan petugas kepolisian, Senin (25/5/2026).

Akibat penganiayaan tersebut, korban AH mengalami sejumlah luka memar di bagian tubuhnya. 

Pelapor berharap pihak kepolisian segera memanggil terlapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara, KA SPKT Polestabes Palembang iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Tamia Rahmadhany membenarkan adanya laporan korban terkait LP kekerasan terhadap anak


"Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Ipda Tamia.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved