Berita Palembang

40 Napi Sumsel Pindah ke Lapas Nusakambangan, Dikawal Ketat Petugas Bersenjata, Ini Alasannya

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumsel, Erwedi Supriyatno, mengatakan pemindahan dilakukan pada Kamis malam, 21 Mei 2026

Tayang:
Istimewa
DIKAWAL KETAT PETUGAS - Petugas mengawal pemindahan 40 orang narapidana asal Sumsel ke Lapas Nusakambangan, pada Kamis (21/5/2026). Mereka yang dipindahkan adalah yang memiliki risiko tinggi berdasarkan hasil asesment petugas. (Dok/Kanwil Ditjenpas Sumsel). 
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 40 narapidana asal Sumsel dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sebagai bagian dari penanganan warga binaan risiko tinggi.
  • Narapidana berasal dari sejumlah lapas dan rutan di Palembang, Banyuasin, Muara Enim, dan Pakjo, dengan kasus pidana umum serta narkotika.
  • Pemindahan dilakukan untuk menjaga keamanan lapas sekaligus memutus dugaan jaringan peredaran narkoba dari dalam penjara.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Sebanyak 40 narapidana asal Sumatera Selatan (Sumsel) dipindahkan ke Lapas Nusakambangan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dengan pengawalan ketat petugas.

Pemindahan tersebut dilakukan sebagai langkah penanganan warga binaan berisiko tinggi sekaligus upaya pemberantasan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumsel, Erwedi Supriyatno, mengatakan pemindahan dilakukan pada Kamis malam, 21 Mei 2026.

Narapidana yang dipindahkan berasal dari sejumlah lapas dan rutan di Sumsel, di antaranya Lapas Klas I Palembang, Lapas Banyuasin, Lapas Muara Enim, dan Rutan Pakjo.

“Pemindahan dilakukan terhadap 40 narapidana yang dinilai memiliki risiko tinggi berdasarkan hasil asesmen petugas,” ujar Erwedi, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, seluruh narapidana tersebut telah berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Mereka terdiri dari narapidana kasus pidana umum maupun tindak pidana narkotika yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas, termasuk memiliki risiko melarikan diri.

Selain itu, pemindahan juga dilakukan untuk memutus dugaan jaringan komunikasi narapidana dengan pihak luar yang berpotensi terkait peredaran narkoba dari dalam penjara.

“Langkah ini merupakan upaya memutus komunikasi warga binaan yang diindikasikan masih terhubung dengan jaringan di luar lapas, khususnya terkait peredaran narkoba,” katanya.

Proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat melibatkan personel Brimob, Patwal Polda Sumsel, serta petugas lapas dan rumah tahanan.

Erwedi juga mengungkapkan kondisi lapas dan rutan di Sumsel saat ini mengalami over kapasitas cukup tinggi.

Dari kapasitas ideal sekitar 7.360 orang, jumlah penghuni tercatat mencapai 15.473 narapidana dan tahanan.

Pihaknya memastikan asesmen terhadap warga binaan terus dilakukan. Jika ditemukan kembali narapidana dengan kategori risiko tinggi, maka kemungkinan pemindahan ke Nusakambangan akan kembali dilakukan.

“Kami masih melakukan inventarisasi dan asesmen lanjutan. Jika masih ditemukan warga binaan dengan risiko tinggi, maka akan dipertimbangkan untuk dipindahkan kembali,” tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved