Berita Palembang

Tampang Pelaku Curanmor yang Beraksi di Sukabangun Palembang, Ditangkap Sembunyi di Semak-semak

Pelaku diketahui merupakan warga Lorong Hikmah Sukawinatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami.

Tayang:
Editor: Odi Aria
dokumentasi Polisi
PELAKU CURANMOR DITANGKAP- Polisi menangkap pelaku curanmor MJ (24) di kawasan Sukarami Palembang, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap pelaku curanmor MJ (24) di kawasan Sukarami, Palembang kurang dari 1x24 jam setelah beraksi
  • Pelaku mencuri motor Yamaha Aerox milik korban di Jalan H Sanusi saat korban lupa mencabut kunci kontak motor
  • Saat ditangkap, pelaku sempat kabur dan bersembunyi di semak-semak, sementara satu rekannya masih berstatus DPO

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang.

Seorang pelaku curanmor berinisial MJ (24) ditangkap petugas setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak saat penggerebekan di rumah kontrakannya di kawasan Sukawinatan, Kecamatan Sukarami.

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Pidum Polrestabes Palembang Ipda Dewo Deddy Ananta pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku diketahui merupakan warga Lorong Hikmah Sukawinatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P mengatakan, aksi curanmor dilakukan pelaku bersama rekannya berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa pencurian terjadi di Jalan H Sanusi, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Aerox warna perak biru bernopol BG 4277 ACR ketika membeli cat. Korban diduga lupa mencabut kunci kontak motor.

Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor korban yang di dalam joknya juga terdapat satu unit ponsel Samsung A10S.

Korban yang mengetahui motornya dicuri sempat mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Usai menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MJ kurang dari 1x24 jam.

“Pelaku sempat kabur dan bersembunyi di semak-semak dekat kontrakannya. Karena melawan dan hendak melarikan diri, petugas memberikan tindakan tegas terukur,” ujar AKBP M Jedi P, Senin (25/5/2026).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Aerox milik korban, satu unit Honda Beat yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, satu unit ponsel Samsung A10S, serta rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Sedangkan, pelaku MJ mengakui perbuatannya dan menyesal.

'Saya khilaf pak. Saya mengaku bersalah," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved