Tabrakan Beruntun di Cinde

Sosok Sopir Fortuner Maut di Cinde Ternyata Eks Napi Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang

Kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di bawah Stasiun LRT Cinde, Kota Palembang

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
Kolase
TABRAKAN BERUNTUN- Jajaran anggota Satlantas Polrestabes Palembang saat melakukan olah TKP tabrakan beruntun di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di bawah Stasiun LRT Cinde, Palembang, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 16.00. Dua orang tewas dan 3 orang alami luka-luka dalam insiden tersebut. 
Ringkasan Berita:
  • Kecelakaan beruntun di bawah Stasiun LRT Cinde Palembang menewaskan dua orang.
  • Pengemudi Toyota Fortuner, Ahmad Nasuhi, merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
  • Insiden diduga terjadi karena pengemudi salah menginjak pedal gas saat berkendara.
  • Polisi sedang melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di bawah Stasiun LRT Cinde, Kota Palembang, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, menelan dua korban jiwa.

Belakangan diketahui, pengemudi mobil Toyota Fortuner maut tersebut adalah Ahmad Nasuhi (57), mantan terpidana kasus korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Palembang yang statusnya kini bebas bersyarat.

Dua korban meninggal dunia dalam insiden tragis ini adalah seorang pengendara sepeda motor, Devi Yanto (39), warga Kertapati, Palembang, serta seorang sopir angkot jurusan Ampera–Kertapati, Ahmad Ridwan (53), warga Ogan Ilir.

Sementara itu, satu penumpang motor bernama Naritatih (34) masih dalam kondisi luka berat, dan dua korban lainnya mengalami luka ringan.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto, mengungkapkan bahwa kecelakaan bermula saat mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BG 1857 UP yang dikendarai Ahmad Nasuhi melaju dari arah Simpang IP menuju Pasar Cinde.

Mobil tersebut mendadak hilang kendali lalu berturut-turut menghantam sepeda motor Honda Beat BG 4423 ABN milik M Abi, sepeda motor Honda Beat BG 4241 ADC yang dikendarai korban Devi Yanto, dan terakhir menyeruduk bagian belakang angkot milik korban Ahmad Ridwan.

Pengakuan Sopir: Salah Injak Pedal Gas

Berdasarkan hasil interogasi awal pihak kepolisian, Ahmad Nasuhi mengaku kehilangan kendali atas kendaraannya karena melakukan kesalahan teknis saat mengemudi.

"Kalau hasil interogasi semalam, dia menjelaskan bahwa salah pijak rem, terpijak gas. Mobilnya tidak mau ngerem dan terus meluncur," ujar Iptu Hermanto saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026) sore.

Pihak kepolisian menegaskan hingga saat ini Ahmad Nasuhi masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang. Polisi juga telah mengamankan seluruh kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti.

Meski telah mengamankan pengemudi, polisi belum menetapkan Ahmad Nasuhi sebagai tersangka karena masih harus melakukan gelar perkara serta mencocokkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Namun, jika dalam proses penyidikan terbukti ada unsur kelalaian fatal yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, pengemudi Fortuner tersebut terancam pasal pidana berat.

"Kalau hasil penyidikan kami nantinya menunjukkan kelalaian ada di pihak dia, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku dan dilakukan penetapan tersangka. Pasal yang dapat dikenakan adalah Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengakibatkan orang meninggal dunia," tegas Hermanto.

Sebagai informasi, Ahmad Nasuhi sebelumnya merupakan mantan napi yang sempat divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang terkait kasus korupsi korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, sebelum akhirnya menghirup udara bebas karena mendapatkan status bebas bersyarat.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved