Alex Noerdin Saksi Sidang

Ini Keterangan Alex Noerdin di Sidang Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Jaksa Siapkan Bukti Lain

Pria yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya tersebut mengikuti persidangan secara virtual.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Tangkapan layar sidang dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Selasa (28/9/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel menghadirkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.

Pria yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya tersebut mengikuti persidangan secara virtual.

Sidang kesaksian Alex Noerdin ini digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (28/9/2021).

Dalam persidangan, Alex Noerdin menceritakan awal mula rencana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. 

Dirinya menyebutkan, jika pada saat itu bukan hanya masjid yang ingin dibangun, melainkan juga Islamic Center.

Saat disinggung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel mengenai dana sebesar hampir 5 miliar dan 300 juta untuk sewa helikopter, Alex Noerdin membantah jika dirinya ada menerima uang seperti yang disebutkan.

"Saya tidak pernah terima uang dari pihak manapun, terlebih dari pihak PT Brantas Abipraya, saya tidak kenal.

Saya juga tidak ada pakai uang 300 juta untuk sewa helikopter," ujar mantan Bupati Muba ini.

Hal tersebut dibenarkan oleh JPU Kejati Sumsel, Roy Riadi SH MH saat diwawancarai ditengah jam istrahat sidang.

"Benar tadi saksi Alex Noerdin membantah jika ada menerima uang. Itu tidak masalah, hak saksi untuk membantah, kita juga sudah menyiapkan alat bukti lainnya," ujar Roy.

BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Saksi Sidang Masjid Raya Sriwijaya, Dia Datang?

Roy menjelaskan bahwasanya, ada uang sebesar 2,5 miliar dari PT Brantas melalui rekening pusat yang alirannya diterima oleh mantan orang pertama di Sumsel tersebut.

Sementara itu dana sebesar 2,343 milar dari seorang bernama Erwan.

"Namun sayangnya saat ditanya siapa Erwan itu, yang bersangkutan juga mengatakan tidak tau dengan Erwan," jelas Roy.

Tidak hanya itu, JPU Kejati Sumsel juga membenarkan jika Alex Noerdin membantah adanya uang sebesar 300 juta yang digunakannya untuk sewa helikopter.

Roy menjelaskan bahwsanya dalam dakwaan awal memang disebutkan jika Alex Noerdin turut menerima aliran dana sebesar 2,5 miliar rupiah.

Namun dalam persidangan tenyata bahwa ada PT Brantas mengeluarkan uang sebesar 2,5 miliar lagi dihari yang sama.

"Untuk aliran dana-dana tersebutlah yang dibantah saksi yang bersangkutan dalam sidang tadi," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved