Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Satres Narkoba Polres OKU
Jajaran Satres Narkoba Polres OKU dibawah pimpinan AKP Ujang Abul Aziz SE berhasil membekuk dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (24/9/2021)
Penulis: Leni Juwita | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, BATURAJA -- Jajaran Satres Narkoba Polres OKU dibawah pimpinan AKP Ujang Abul Aziz SE berhasil membekuk dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (24/9/2021) lalu.
Dua pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil dibekuk tadi yakni, Riki Juliansyah (31) dan Yus Mikariwan (31), keduanya warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Dari keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) benda berupa kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,72 gram.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomor SIk didampingi Kasi Humas AKP Mardi Nursal menjelaskan, hari Jum’at (24/9/2021), Satres Nrkoba mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di seputaran jalan Akmal Baturaja.
Mendapat informasi tersebut polisi dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Ujanng Abdul Aziz SE beserta anggota langsung mengadakan menyelidikan.
Sekitar pukul 16.00 sore, polisi melihat ada seseorang berkendaraan sepeda motor dengan sangat mencurigakan.
Dengan gerakan cepat polisi langsung menghentikan laju motor dan dengan disaksikan warga dilakukan penggeledahan.
Setelah digeledah, dibawah tutup accu dibawah jok motor ditemukan bungkusan plastik bening berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,24 gram.
Setelah memastikan tersangka membawa barang terlarang, selanjutnya tersangka dan barang bukti serta sepeda motor Yamaha BG 6396 FC dibawa ke Polres OKU.
Kemudian sekitar pukul 17.30 pada hari yang sama, jajaran Satres Narkoba OKU juga berhasil mengamankan Yus Mikariwan (31), warga jalan Darmawan, Kelurahan Sukajadi, kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Tersangka diamankan dibilangan Jalan Dr Sutomo Baturaja saat berkendara.
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa kristal bening diduga sabu seberat 0,48 gram yang disimpan dalam saku kiri celana tersangka.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario B 3475 TUZ, 6 plastik klip bening dan satu unit handphone merk OPPO.
Dikatakan Kapolres, kedua tersangka selain pemakai juga sebagai pengedar barang terlarang jenis sabu.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres OKU, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Mereka, tersangka yang diamankan tersebut akan dijerat dengan pasal primer 114 ayat ( 1 ) subsidair pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (eni)