Berita Palembang
Dia Diam Saja Langsung Saya Bertindak, Berbuat Asusila ke Pacar Pemuda di Palembang Ditangkap
Diduga sudah melakukan perbuatan asusila ke pacarnya yang masih dibawah umur, Ay (22) ditangkap Unit PPPA Satreskrim Polrestabes Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Diduga sudah melakukan perbuatan asusila ke pacarnya yang masih dibawah umur, Ay (22) ditangkap Unit PPPA Satreskrim Polrestabes Palembang.
Warga Kelurahan Talang Betutu itu ditangkap petugas di tempat kontrakannya, Kamis (23/9/2021).
Sebelumnya, korban yang masih berstatuskan pelajar membuat laporan ke polisi melalui ibunya.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, antara korban dan pelaku memang berstatus pacaran sejak bulan April 2021.
Lalu pada Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 10.00, tersangka menghubungi korban serta menyuruh korban untuk datang ke rumah kontrakan di kawasan Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang.
Alasannya, tersangka hanya ingin ngobrol dan makan-makan saja.
Namun setelah korban di rumah tersebutm korban diajak pelaku masuk ke dalam kamar tersangka untuk diajak berhubungan badan, namun korban langsung menolaknya.
Tersangka tak menyerah dengan membujuk rayu korban sembari berkata akan bertanggung jawab.
Melihat korban diam saja, tersangka langsung melakukan aksinya. Diduga, perbuatan itu sudah dilakukan empat kali oleh tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan mengatakan benar sudah mengamankan pelakunya.
"Setelah kita menerima laporan, pihak Sat Reskrim Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Atas pengakuan mereka berpacaran, itu sedang kita dalami," ungkap Kompol Tri Wahyudi.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Anak 12 Tahun Viral Dimedsos Akhirnya Diamankan Unit PPA Polrestabes Palembang
Lanjut Tri, motifnya korban disuruh datang ke rumahnya dengan alasan ngobrol dan makan makan.
"Habis makan makan pelaku meminta korban untuk bersetubuh, pelaku sendiri tau kalau korban nya masih anak dibawah umur 13 tahun," kata Tri.
Sambung Tri, kalau setelah diamankan dan diperiksa ternyata pelaku pernah terjerat kasus membawa senjata tajam diamankan Polsek Sukarami.
"Pelaku akan kita kenakan UU tentang perlindungan anak, Pasal 76D Jo 81 Ayat 2 Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang yang sebelumnya diatur dalam UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara," jelasnya.
Sedangkan, tersangka hanya bisa tertunduk malu atas perbuatannya dan mengakui perbuatannya,
"Saya bujuk dia pak, saya akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu kepada korban, dan langsung terjadi di kamar itu," katanya.