Kuasa Hukum Hadirkan 2 Saksi Ahli, Juarsah Berharap Bisa Bebas dari Jerat Hukum
Sidang lanjutan kasus korupsi fee 16 paket proyek di Muaraenim, kuasa hukum Juarsah hadirkan dua saksi ahli. Juarsah berharap bebas dari jerat hukum
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang kasus dugaan korupsi fee 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim, atas terdakwa Juarsah kembali digelar.
Sidang digelar secara tatap muka dengan Hakim Ketua Sahlan Effendi SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (21/9/2021).
Pada sidang kali ini, Kuasa Hukum terdakwa Juarsah menghadirkan dua orang saksi, Ahli Hukum Pidana yakni Dr Sri Sulastri SH M Hum, dan Drs Ardiyan Saptawan SH M Si.
Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Juarsah, Taufik Rahman SH MH didampingi oleh Daud Dahlan SH MH mengatakan, jika dari keterangan saksi mengenai materil dan formal dalam perkara ini.
"Bahwa ahli tadi menyatakan jika tidak bisa saksi hanya satu, atau Testimoni De Auditu, harus dibarengi dengan surat dan pengakuan dari terdakwa itu sendiri," ujar Taufik Rahman, Selasa (21/9/2021).
Maka dari itu, pihaknya berkeyakinan jika dari pendapat ahli pada persidangan tadi sudah tepat dan jelas.
Sementara itu, dikonfirmasi pada JPU KPK Rikhi B Maghaz mengatakan bahwa berdasarkan pertanyaan dan jawaban ahli tadi lebih mengarah pada wewenang jabatan Wakil Bupati.
"Mereka menekankan bahwa ada perbedaan tanggung jawab antara Bupati dan Wakil Bupati. Dengan demikian keterangan saksi ahli tadi justru membantu dakwaan JPU dalam perkara ini," ujar Rikhi.
Dirinya menjelaskan bahwa keterangan ahli tadi, masih formal-formal saja, tidak ada yang membantah fakta-fakta persidangan, mengenai tugas dan wewenang terdakwa Juarsah selaku wakil Bupati saat itu.
"Bagi kami keterangan dua orang ahli tadi justru membantu dakwaan kami dalam perkara ini,"jelasnya.
Sementara itu, Juarsah yang diwawancarai awak media usai persidangan mengatakan dirinya berharap dapat bebas dari jerat hukum dalam perkara ini.
• Sidang Juarsah Bupati Muara Enim Non Aktif, Keterangan Saksi Ini tak Memuaskan JPU KPK: Tak Mengaku
• Pakai Kode Kartu Nama, Juarsah Diduga Terima Gratifikasi dari Perusahaan Ini, Isi Chat Dibongkar
"Tadi sudah kita dengar sama-sama, selebihnya saya serahkan pada tim kuasa hukum saya. Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, dan sesuai apa yang diri saya lakukan dan diri saya alami, saya berharap dapat bebas dari segala dakwaan dan pidana ini," ujar Bupati Muara Enim Non Aktif, Juarsah saat akan meninggalkan ruang sidang.