Sidang Juarsah Bupati Muara Enim Non Aktif, Keterangan Saksi Ini tak Memuaskan JPU KPK: Tak Mengaku
Sidang kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Muara Enim terkait fee 16 paket proyek tahun 2019 atas terdakwa Juarsah kembali digelar.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Muara Enim terkait fee 16 paket proyek tahun 2019 atas terdakwa Juarsah kembali digelar.
Sidang yang menjerat Bupati Muara Enim non aktif ini mengahdirkan dua orang saksi dari pihak kontraktor yakni, Syafaruddin dan Erwan Gustian.
Sidang yang diketuai oleh hakim Sahlan Effendi SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (16/9/2021).
Dalam keterangannya, Syafaruddin mengatakan bahwa dirinya ada menyerah uang senilai 1 miliar rupiah pada terpidana Elfin MZ Mucthar.
"Sebelumnya antara saya dan Bupati Ahmad Yani (terpidana) sudah ada kesepakatan. Lalu, saya bertemu dengan Elfin di Pempek Saga Palembang dan membicarakan tentang kesepakatan itu," ujar Syafaruddin.
Memperjelas mengenai kesepakatan, Iwan menjelaskan bahwasanya dirinya adalah pemenang empat paket proyek di Kabupaten Muara Enim dengan nilai kontrak sebesar 2,5 miliar.
Dari 25 miliar tersebut, Elfin meminta padanya uang sebesar 2,5 miliar rupiah, namun hanya disanggupi 1 miliar rupiah untuk administrasi.
"Pertama Elfin ke kantor saya ambil uang sebesar 500 juta. Sekira satu minggu kemudian Elfin kembali untuk mengambil 500 juta lagi," ujar saksi Syafaruddin, Kamis (16/9/2021).
• Kuasa Hukum Juarsah: Keterangan Saksi Tidak Ada Kaitan dengan Terdakwa, Tunjukan Bukti Pinjaman Bank
Masih dalam persidangan, saat kuasa hukum Juarsah, Saippudin Zahri SH MH menanyakan apakah ada peran dari terdakwa Juarsah terhadap perusahaan milik saksi, Syafarauddin mengatakan tidak ada.
"Saya hanya memberikan uang itu pada saudar Elfin MZ Muchtar saja. Selebihnya uang 1 miliar itu untuk apa saya tidak tau, tidak ada laporannya kepada saya," ujar saksi Rotari.
Diberitakan pada sidang sebelumnya, JPU KPK menyebutkan bahwasanya ada indikasi gratifikasi pada terdakwa Juarsah dari perusahaan milik Syafaruddin melalui terpidana Elfin MZ Muchtar.
Perusahaan Syafaruddin merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor yang mendapatkan 4 paket proyek di Kabupaten Muara Enim, selain 16 paket proyek yang didapat oleh perusahaan milik mantan terpidana Robi Okta Pahlevi.
Dikonfirmasi pada JPU KPK, M Nur Azis SH MH mengatakan jika ketiga saksi yang dihadirkan kali ini adalah staf.
Azis mengatakan dari ketiga saksi yang hadirkan, diharapakan dapat mengungkap adanya fee-fee yang dibagikan pada Bupati dan Wakil Bupati yang saat itu di dijabat oleh terpidana Ahmad Yani dan terdakwa Juarsah melalui terpidana Elfin MZ Mucthar.
"Namun sayangnya dalam persidangan para saksi banyak mengaku tidak mengetahuinya," ujar JPU KPK M Nur Azis saat diwawabcarai awak media, Kamis (9/9/2021).