Daftar PPKM di Sumsel
BREAKING NEWS: Ini Daftar Level PPKM di Sumsel Per Daerah, Tak Ada Lagi Level 4, Palembang Turun
Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Penulis: Linda
SRIPOKU.PALEMBANG - Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Sumsel, Fery Yanuar, untuk di status PPKM di Sumsel per daerahnya ada di level 3 hingga 1.
Menurut Fery, meskipun level sudah turun diharapkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, tidak berkerumun, membatasi mobilitas dan jaga jarak.
Tujuannya, agar kasus Covid-19 tidak kembali meningkat.
"Kalau melihat perkembangan kasus Covid-19 di Sumsel, alhamdulillah melandai. Bahkan bed occupancy ratio (BOR) di rumah sakit yang ada di Sumsel turun," katanya, Selasa (21/9/2021).
Untuk BOR di Sumsel ada di angka 8 persen, dan BOR di Palembang juga sudah 10 persen. Kalau melihat itu, artinya perkembangannya bagus.
Kemudian penambahan kasus Virus Corona di Sumsel setiap harinya menurun.
Berdasarkan data yang ada di 19 September 2021 penambahan kasus Covid-19 di Sumsel sebanyak 28 kasus dan pada 20 September 2021 penambahan kasus baru 24 kasus.
"Untuk yang level 3 hanya Prabumulih dan level 1 hanya Musi Rawas. Sedangkan sisanya level 2, termasuk Palembang," kata Fery.
• PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Level 4 Berlaku untuk 10 Daerah, Level 3 Ada di 105 Daerah
Sebelumnya diberitakan, kembali PPKM diperpanjang Pemerintah Indonesia per 21 September 2021.
PPKM ini akan diberlakukan di Jawa-Bali serta luar Jawa-Bali.
Untuk PPKM Jawa-Bali dilaporkan sudah tak ada lagi yang berstatuskan level 4.
Hal sebaliknya untuk PPKM luar Jawa-Bali, dimana 10 daerah di Indonesia masih berstatuskan level 4.
Dikutip dari kompas.com, PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali juga kembali diperpanjang selama dua minggu, yakni 21 September hingga 4 Oktober 2021.